Layanan Perpanjang SIM di Sleman Senin 28 September, Ini Lokasinya

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Senin, 28 September 2026 05:07 WIB
Layanan Perpanjang SIM di Sleman Senin 28 September, Ini Lokasinya

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN— Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C di Sleman pada Senin (28/9/2026) dapat memanfaatkan layanan Satlantas Polresta Sleman di Halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman.

Layanan SIM Sleman di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Masyarakat perlu memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum datang karena pelayanan di luar kantor Satpas hanya melayani perpanjangan SIM tertentu.

Satlantas Polresta Sleman menyediakan sejumlah titik pelayanan sepanjang September 2026. Lokasi dan jenis layanan yang tersedia berbeda-beda sehingga pemohon perlu mencermati jadwal agar tidak salah memilih tempat.

Jadwal SIM Sleman Senin 28 September 2026

Untuk Senin (28/9/2026), pelayanan SIM tersedia di Halaman MPP Kabupaten Sleman.

Pelayanan tersebut khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan jam operasional pukul 08.00-11.00 WIB.

Selain jadwal pada 28 September, layanan MPP Kabupaten Sleman sepanjang September 2026 dijadwalkan pada:

  • Rabu, 2 September 2026
  • Kamis, 3 September 2026
  • Jumat, 4 September 2026
  • Senin, 7 September 2026
  • Rabu, 9 September 2026
  • Kamis, 10 September 2026
  • Jumat, 11 September 2026
  • Senin, 14 September 2026
  • Jumat, 18 September 2026
  • Senin, 21 September 2026
  • Rabu, 23 September 2026
  • Kamis, 24 September 2026
  • Senin, 28 September 2026


Lokasi Pelayanan SIM Sleman
1. Satpas Polresta Sleman

Satpas Polresta Sleman menjadi lokasi utama bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru. Selain itu, lokasi tersebut juga melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jam pelayanan Satpas Polresta Sleman yaitu:

  • Senin-Jumat: 08.00-11.00 WIB
  • Sabtu: 08.00-10.00 WIB

Pemohon SIM baru wajib datang ke Satpas Polresta Sleman karena fasilitas penerbitan SIM baru tidak tersedia pada layanan luar kantor.

2. MPP Kabupaten Sleman

Halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pelayanan berlangsung pukul 08.00-11.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada Senin (28/9/2026), masyarakat dapat mendatangi lokasi ini untuk mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C.

3. Layanan SIM Masuk Desa atau Simmade

Layanan SIM Masuk Desa (Simmade) juga menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Sleman. Pelayanan ini berlangsung pukul 08.00-11.00 WIB dan lokasinya berpindah ke sejumlah titik.

Jadwal Simmade September 2026 meliputi:

  • Halaman Polsek Cangkringan: Selasa, 1 September 2026
  • Kalurahan Candibinangun Pakem: Selasa, 8 September 2026
  • Halaman STP AMPTA Jogja: Rabu, 16 September 2026 dan Kamis, 17 September 2026
  • Mitra 10: Selasa, 22 September 2026

4. Bus SIM Keliling Malam Sleman City Hall

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pada malam hari, tersedia Bus SIM Keliling Malam Sleman City Hall.

Pelayanan berlangsung di Lobby Sleman City Hall (SCH) pukul 19.00-21.00 WIB pada:

  • Sabtu, 5 September 2026
  • Sabtu, 12 September 2026
  • Sabtu, 19 September 2026
  • Sabtu, 26 September 2026


Layanan Luar Kantor Hanya untuk Perpanjangan SIM

Hal yang perlu diperhatikan pemohon adalah perbedaan jenis layanan di setiap lokasi.

MPP Kabupaten Sleman, Bus SIM Keliling Malam Sleman City Hall, dan Simmade hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara itu, masyarakat yang hendak membuat SIM baru harus datang langsung ke Satpas Polresta Sleman. Fasilitas pembuatan SIM baru tidak tersedia di lokasi pelayanan luar kantor.

Pemohon juga disarankan tidak menunggu sampai masa berlaku SIM habis. Perpanjangan sebaiknya dilakukan ketika SIM masih aktif agar dapat menggunakan mekanisme perpanjangan reguler.

Jika masa berlaku SIM sudah terlewati atau kedaluwarsa, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas Polresta Sleman.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan.

Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:

  • SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap tiga.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter.
  • Surat keterangan tes psikologi.
  • Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).

Kebutuhan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi pendukung umumnya telah tersedia sehingga dapat diurus langsung di lokasi pelayanan.

Dengan menyiapkan dokumen dari rumah dan memilih lokasi pelayanan sesuai jenis kebutuhan, masyarakat Sleman dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih praktis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online