Menhub Sebut Aturan Impor KRL Jadi Kewenangan Kemendag

Newswire
Newswire Senin, 28 September 2026 19:47 WIB
Menhub Sebut Aturan Impor KRL Jadi Kewenangan Kemendag

KRL Jogja Solo berhenti menaikkan penumpang di Stasiun Lempuyangan./ Harian Jogja - Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan aturan terkait rencana impor kereta rel listrik (KRL) merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. Sementara itu, Kementerian Perhubungan hingga kini belum menerima usulan resmi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengenai rencana impor KRL bekas dari Jepang.

"Untuk aturan mengenai impor pastinya kan ada di kementerian lain kan? Kementerian Perdagangan," kata Menhub terkonfirmasi di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dudy menjelaskan pengaturan impor menjadi kewenangan kementerian yang membidangi perdagangan. Karena itu, pembahasannya akan mengikuti ketentuan serta mekanisme pemerintah yang berlaku.

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan juga belum dapat memberikan penilaian maupun melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rencana pengadaan KRL bekas tersebut karena belum menerima usulan dari KAI.

"KAI belum masukin ke saya," ucap Menhub.

Pemerintah Ikuti Arahan Presiden

Di sisi lain, Menhub menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembangan sarana perkeretaapian.

Hal tersebut termasuk rencana pengadaan rangkaian KRL untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat.

Dudy mengatakan seluruh kementerian berkomitmen melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk harapan agar kebutuhan sarana transportasi dapat mengutamakan kemampuan produksi dalam negeri.

"Ya tentunya apa yang menjadi harapan Presiden harus kita laksanakan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan rencana impor KRL bekas dari Jepang membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis.

Menurut Budi, rencana impor KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sedang dibahas. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan juga telah memanggil PT KAI untuk menjelaskan aturan terkait rencana tersebut.

"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026).

Budi menjelaskan pengadaan kereta bekas masuk dalam kategori impor yang diatur. Dengan demikian, pengadaannya membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan.

KAI Sebut KRL Bekas Dibutuhkan

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin mengatakan KAI berencana mengimpor kereta bekas dari Jepang sebagai bagian dari masa transisi ketika kemampuan produksi dalam negeri masih belum memadai.

Menurut Bobby, impor kereta bekas tersebut menjadi kebutuhan yang mendesak. Hal itu mempertimbangkan kondisi sejumlah KRL yang saat ini sudah banyak berusia 40 tahun ke atas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online