Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Sunartono
Sunartono Selasa, 29 September 2026 00:37 WIB
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JOGJA— Layanan SIM Keliling Kota Jogja kembali tersedia pada Selasa (29/9/2026) bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini melayani pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Selain melalui SIM Keliling, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas Polresta Yogyakarta maupun sejumlah titik pelayanan lainnya. Masyarakat perlu mencermati lokasi dan jadwal sebelum datang agar dapat memilih tempat pelayanan sesuai kebutuhan.

Pemohon juga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Adapun SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling sehingga pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polresta Yogyakarta.

Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026

Terdapat beberapa titik pelayanan perpanjangan SIM di wilayah Kota Jogja. Berikut lokasi dan jadwal layanan yang tercantum:

1. Satpas Polresta Yogyakarta

Pelayanan perpanjangan SIM di Kantor Satpas Polresta Yogyakarta tersedia pada:

Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB.

2. SIM Keliling Alkid Alun-Alun Selatan Simon Palace

Layanan SIM Keliling tersedia di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja dengan jadwal:

Senin–Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.

3. Drive Thru Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik Balai Kota

Pelayanan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta tercantum dengan jadwal:

Senin–Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.

Masyarakat perlu memastikan kembali lokasi pelayanan yang hendak dituju sebelum berangkat. Hal tersebut penting agar pemohon tidak keliru memilih titik maupun waktu pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Berikut dokumen yang harus dibawa:

1. KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
2. SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
3. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
4. Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
5. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Karena itu, pemohon perlu mengecek masa berlaku SIM sebelum menentukan titik pelayanan.

Kelengkapan dokumen juga perlu dipastikan untuk mengurangi kendala administrasi selama proses perpanjangan. Pemohon disarankan datang lebih awal karena antrean dapat terjadi di sejumlah lokasi.

Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya kembali memastikan jadwal dan lokasi layanan yang dipilih. Dengan dokumen yang telah disiapkan dan waktu kedatangan yang disesuaikan, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online