Warga Karang Tolak Tambang Pasir, DPRD Desak Pemkab Turun Tangan

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Rabu, 30 September 2026 15:17 WIB
Warga Karang Tolak Tambang Pasir, DPRD Desak Pemkab Turun Tangan

Demo menolak tambang pasir yang digelar warga Padukuhan Karang, Sentolo, beberapa Waktu lalu./Harian Jogja-Khairul Ma\'arif

Harianjogja.com, KULONPROGO— Penolakan warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Sentolo, terhadap aktivitas tambang pasir di Sungai Progo masih berlanjut. Lokasi tambang yang dinilai paling dekat dengan permukiman membuat warga khawatir terhadap dampak alam yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.

DPRD Kulonprogo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo tidak mengabaikan persoalan tersebut. Meskipun kewenangan terkait tambang pasir Sungai Progo berada di tingkat Pemerintah Provinsi DIY, aspirasi warga yang merasa terdampak langsung dinilai tetap perlu mendapat perhatian.

Ketua DPRD Kulonprogo Aris Syarifudin mengatakan Pemkab semestinya mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat Padukuhan Karang. Menurut dia, gejolak yang berkembang di tengah warga tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.

"DPRD berpihak pada kepentingan dan keselamatan masyarakat. Kalau warga terdampak langsung tidak pernah diajak sosialisasi, maka prosesnya harus diklarifikasi. Jangan sampai izin secara administratif terbit, tetapi aspirasi dan dampak terhadap warga diabaikan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

DPRD Minta Pemkab Tidak Lepas Tangan

Aris menegaskan Pemkab Kulonprogo tetap perlu hadir meskipun kewenangan perizinan tambang pasir Sungai Progo berada di Pemerintah Provinsi DIY. Kehadiran Pemkab, menurut dia, dibutuhkan untuk mencari penyelesaian bersama dengan masyarakat Padukuhan Karang.

"Pemerintah harus hadir, transparan, dan memastikan tambang tidak mengorbankan lingkungan serta kepentingan masyarakat," lanjutnya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Kulonprogo Ambar Purwoko mengatakan Pemkab telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengaku sudah dua kali menemui langsung warga Padukuhan Karang untuk membahas penolakan terhadap tambang pasir.

Ambar juga sempat mempertemukan warga dengan pihak penambang yang diprotes sebagai bagian dari upaya mediasi. Sejak awal penolakan muncul, Pemkab Kulonprogo disebut terus berkoordinasi dengan Pemda DIY yang menjadi leading sektor tambang pasir.

"Kami sudah berusaha mediasi warga yang menolak dengan penambang harapannya agar mendapatkan titik temu penyelesaian. Tapi saya berharap ini semua bisa terselesaikan dengan baik dan lancar, masyarakatnya adem, ayem, tenteram, seperti apa yang disampaikan tadi bahwa Jogja ini adalah Jogja Istimewa, Jogja harus dijaga, Jogja harus kondusif, Jogja harus rukun," jelasnya.

Aktivitas tambang pasir yang dikeluhkan warga Padukuhan Karang tersebut dilakukan oleh CV Barokah Karya Sejahtera (BKS).

Perizinan Tambang BKS Berproses Sejak 2024

Kepala Bidang Penataan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY Muchamad Rifqi Sultoni menjelaskan proses perizinan tambang pasir CV BKS telah berlangsung sejak 2024.

Menurut Rifqi, lokasi yang diajukan CV BKS berada di wilayah tambang sesuai ketentuan tata ruang DIY. Prosesnya juga telah melalui tahapan serta rekomendasi dari instansi terkait.

Dari aspek lingkungan, CV BKS menggunakan dokumen UKL-UPL berdasarkan hasil penapisan. Sementara proses perizinan secara keseluruhan melibatkan sejumlah instansi sesuai kewenangannya, dengan DPMPTSP DIY sebagai instansi yang memproses penerbitan perizinan.

"Yang jelas dari sisi legalitas untuk CV ini sudah ada. Kalau kemudian ada warga yang menolak, itu wajar dan tidak apa-apa. Kami melihat di forum ini sudah ada komunikasi yang baik dan sudah ada titik temu beberapa hal terkait keinginan warga," jelas Rifqi.

Sosialisasi Disebut Kewenangan Instansi Terkait

Mengenai sosialisasi kepada masyarakat, Rifqi mengatakan proses tersebut menjadi kewenangan instansi sesuai dengan tahapan perizinan masing-masing. Ia menyebut CV BKS telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam beberapa kesempatan.

"Kalau dari sisi itu bukan kewenangan kami, sebab kami memproses yang menjadi kewenangan kami. Sedangkan sosialisasi dari DPMPTSP," katanya.

Rifqi menambahkan masyarakat yang masih mempunyai keberatan maupun pengaduan dapat menyampaikannya melalui DPMPTSP ataupun mekanisme yang sesuai. Pihak perusahaan juga telah membuka ruang untuk menerima pengaduan dari masyarakat.

Ia berharap persoalan tambang pasir di Sungai Progo tersebut dapat terus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Penyelesaian melalui rembug bersama dinilai lebih baik agar persoalan tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Harapan kami tidak sampai ke ranah hukum. Kalau ada jalan tengah melalui rembug dan musyawarah, akan lebih baik," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online