Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
kolam koi di Banguntapan yang dipermasalahkan oleh warga. Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL— Polemik kolam ikan koi di sekitar Perumahan Villa Banguntapan Asri 3 kembali mencuat. Warga terdampak meminta Satpol PP Bantul menindaklanjuti rekomendasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan menutup usaha kolam koi yang dinilai masih menimbulkan persoalan di lingkungan permukiman.
Ketua Paguyuban Villa Banguntapan Asri 3, Sigit Andriawan, mengatakan warga sebelumnya telah menyampaikan petisi penolakan terhadap keberadaan kolam koi tersebut. Petisi itu pertama kali disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Bantul dan ditandatangani sekitar 300 warga.
“Saya mewakili warga perumahan. Jadi petisi kami sampaikan pertama kali di audiensi dengan DPRD. Di situ kami tunjukkan yang bertanda tangan sekitar 300 orang,” kata Sigit, Rabu (30/9).
Menurut Sigit, warga yang membubuhkan tanda tangan berasal dari empat perumahan yang terdampak. Selain persoalan kolam koi, warga di kawasan tersebut juga disebut menghadapi kekeringan hingga pernah mengalami tembok rumah ambruk.
“Jadi empat perumahan yang terdampak yang mengalami kekeringan dan juga yang sempat mengalami ambruk tembok sebelah rumahnya,” ujarnya.
Sigit mengatakan hingga kini belum ada respons maupun tindak lanjut yang diterima warga terkait petisi tersebut. Kondisi itu mendorong warga kembali mendatangi Satpol PP Bantul untuk meminta kejelasan.
“Tidak ada, masih nol, tidak ada respons sama sekali. Jadi warga masyarakat itu diabaikan dalam hal ini,” kata dia.
Kedatangan warga ke Satpol PP Bantul kali ini didampingi kuasa hukum. Mereka kembali meminta agar usaha kolam koi ditutup dengan mendasarkan tuntutan tersebut pada rekomendasi OPD yang sebelumnya telah diterbitkan.
“Tidak ada respons, tidak ada eksekusi. Makanya hari ini kami maju lagi ke Pol PP dengan didampingi oleh lawyer. Harapannya, kolam itu ditutup karena bagaimanapun juga sudah ada tampungan, ada sosialisasi, dan kami sudah membuat petisi. Itu berarti menolak hadirnya kolam itu,” ujarnya.
Kuasa hukum warga Villa Banguntapan Asri 3, Wahyu Baskoro, mengatakan pihaknya meminta Satpol PP Bantul menindaklanjuti surat bernomor B300 121 01988. Dalam pertemuan tersebut, warga ditemui perwakilan Satpol PP Bantul dan sejumlah OPD terkait juga disebut telah dihadirkan.
Menurut Wahyu, Satpol PP menjanjikan perkembangan terkait tindak lanjut surat tersebut pada Jumat. Warga berharap tindak lanjut tidak berhenti pada penyampaian hasil pemeriksaan, tetapi berlanjut dengan tindakan terhadap usaha kolam koi.
“Kami meminta tindak lanjut dari Satuan Polisi Pamong Praja surat nomor B300 121 01988 terkait tindak lanjut. Kami sudah bertemu dengan yang mewakili ketua Satpol PP, Pak Supri. Yang bersangkutan tadi juga sudah menghadirkan OPD terkait dan nanti dari Pak Supri menyampaikan bahwa hari Jumat akan memberikan perkembangan untuk tindak lanjut surat tersebut,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan warga meminta adanya sanksi hingga penutupan usaha kolam koi. Dia menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut warga perlu diperiksa lebih lanjut pada usaha yang disebut dikelola PT WJI tersebut.
“Ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh perusahaan tersebut, perusahaan tersebut adalah PT WJI. Di situ ada beberapa KBLI yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Selain persoalan KBLI, Wahyu menyebut pemeriksaan juga memunculkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai dugaan penggunaan sumur bor yang belum memiliki izin. Pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga disebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan regulasi.
Wahyu merujuk rekomendasi Satpol PP Bantul tertanggal 28 Agustus 2026. Menurut dia, rekomendasi tersebut memuat sejumlah persoalan berkaitan dengan kondisi dan pengelolaan kawasan usaha.
“Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Satpol PP Bantul 28 Agustus 2026. Intinya di sini tidak ada pembangunan ... yang sesuai dengan standar kegiatan peternakan,” katanya.
Ia juga menyebut adanya persoalan pada tanggul kolam yang dinilai belum sesuai dengan konstruksi. Selain itu, rekomendasi tersebut mencakup ketentuan mengenai lahan hijau untuk ternak maupun tanaman serta optimalisasi pengelolaan limbah peternakan domba.
Atas dasar itu, warga meminta hasil pemeriksaan dari OPD disampaikan secara jelas dalam pertemuan dengan Satpol PP. Khusus kepada DLH, warga meminta penjelasan mengenai temuan terkait sumur bor dan pengelolaan IPAL.
“Saya minta dari DLH tadi memberikan hasil temuan-temuannya, salah satunya terkait sumur bor dan IPAL yang tidak sesuai dengan standar,” ujar Wahyu.
Selain meminta hasil pemeriksaan, warga juga menunggu kepastian mengenai tindakan yang akan diambil Satpol PP Bantul. Menurut Wahyu, perkembangan mengenai langkah tersebut dijanjikan disampaikan pada Jumat.
“Kami minta tindakan tegas dari Satpol PP akan dilakukan kapan,” katanya.
Aspek keselamatan menjadi salah satu alasan warga meminta usaha tersebut ditutup. Wahyu mengatakan posisi tanggul kolam berada di atas kawasan perumahan sehingga warga mempertanyakan keamanan konstruksi tanggul tersebut.
“Karena menurut warga tanggul tersebut berada di atas perumahan dan tidak memenuhi standar konstruksi yang aman, maka kami minta kelompok koi itu ditutup,” katanya.
Wahyu menegaskan warga masih mengutamakan penyelesaian melalui pemerintah daerah. Namun, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sesuai harapan, warga menyiapkan langkah hukum.
“Kami warga akan melakukan langkah-langkah hukum. Langkah hukum yang kami lakukan antara lain terkait dengan keputusan tata usaha pemerintah, dalam hal ini kami akan melakukan gugatan TUN kalau kemudian ini tidak bisa terselesaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyu mengatakan pihaknya masih percaya Satpol PP dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia. Terlebih, menurut dia, penanganan polemik itu telah berlangsung cukup lama.
“Sudah cukup lama, kurang lebih hampir satu tahun,” katanya.
Warga kini menunggu perkembangan yang dijanjikan Satpol PP Bantul. Bagi warga, kepastian tindak lanjut dinilai penting karena petisi penolakan telah dihimpun dari sekitar 300 orang yang berasal dari empat perumahan terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.