UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen

Newswire
Newswire Kamis, 01 Oktober 2026 21:47 WIB
UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen

Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Pendekatan lunak dalam penanggulangan terorisme di Indonesia mulai mendapat porsi lebih besar setelah revisi regulasi pada 2018. Namun, sanksi pidana dan pemenjaraan masih menjadi bagian terbesar dalam kebijakan pemberantasan terorisme, dengan porsi mencapai 77 persen dari keseluruhan muatan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pakar Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Surwandono mengatakan kondisi tersebut menunjukkan penguatan pendekatan lunak belum sepenuhnya menggeser dominasi penindakan hukum dalam kebijakan terorisme.

"Angka tersebut memang turun dibandingkan UU Nomor 15 Tahun 2003 yang mencapai 94 persen. Namun, pidana dan pemenjaraan tetap menjadi bagian terbesar dalam bauran kebijakan," kata Surwandono di Yogyakarta, Kamis.

Berdasarkan analisis isi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, porsi pidana dan pemenjaraan tercatat masih mencapai 77 persen. Angka itu memang menurun dibandingkan regulasi sebelumnya, tetapi tetap menjadi muatan terbesar dalam aturan penanggulangan terorisme.

Pendekatan Lunak Mulai Masuk Regulasi

Hasil analisis perbandingan antara UU Nomor 15 Tahun 2003 dan UU Nomor 5 Tahun 2018 menunjukkan adanya peningkatan sejumlah muatan pendekatan lunak. Salah satunya adalah deradikalisasi yang sebelumnya tidak memiliki porsi, tetapi dalam regulasi baru meningkat menjadi tujuh persen.

Muatan pembinaan, edukasi, dan reintegrasi juga meningkat dari nol menjadi empat persen. Sementara itu, muatan pencegahan naik dari 0,7 persen menjadi dua persen.

Pada saat yang sama, porsi pemberantasan meningkat dari 5,2 persen menjadi delapan persen dalam regulasi yang baru.

Menurut Surwandono, perubahan tersebut menunjukkan revisi Undang-Undang Terorisme pada 2018 memang membawa arah kebijakan menuju pendekatan lunak. Namun, penguatan itu belum sebanding dengan dominasi pidana dan pemenjaraan.

"Revisi UU Terorisme ini sebagai pergeseran menuju pendekatan lunak, namun porsinya masih kecil. Pembahasan regulasi terorisme masih lebih banyak berfokus pada pidana dan pemenjaraan, sedangkan upaya mendorong pelaku kembali ke masyarakat sipil belum mendapat porsi sebanding," ujarnya.

Deradikalisasi dan Reintegrasi Dinilai Penting

Pemerintah terus memperkuat kebijakan pencegahan, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE 2026–2029.

Surwandono menilai penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial menjadi penting karena ancaman terorisme tidak berhenti setelah proses penindakan hukum selesai.

Menurut dia, karakter pelaku maupun sasaran terorisme semakin beragam. Keterlibatan perempuan dan anak menjadi bagian dari perkembangan tersebut, sementara sebaran aktivitas terorisme juga tidak lagi terbatas di Jawa dan Bali.

Ia mencatat sedikitnya terdapat 14 insiden terorisme pada periode 2000–2011. Jumlah itu meningkat menjadi 20 insiden pada periode 2012–2023.

Insentif Perdamaian Perlu Diperkuat

Dengan kondisi tersebut, Surwandono mendorong pemerintah memperkuat pendekatan struktural melalui pembesaran insentif perdamaian. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar mantan pelaku terorisme memiliki peluang untuk kembali diterima secara sosial dan ekonomi.

"Penting agar perdamaian bisa berjalan. Kita harus membuat inisiatif perdamaian lebih besar daripada insentif konflik," tegas Surwandono.

Ia mencontohkan daerah yang memiliki sejarah konflik seperti Papua dan Aceh. Menurut dia, wilayah tersebut juga membutuhkan penguatan mekanisme perdamaian sekaligus pelembagaan insentif perdamaian secara berkesinambungan.

Meski mendorong penguatan pendekatan lunak, Surwandono menegaskan penegakan hukum tetap memiliki peran penting dalam penanggulangan terorisme.

"Namun, penegakan hukum tersebut harus berjalan selaras dengan pencegahan, deradikalisasi, reintegrasi, dan dukungan sosial-ekonomi demi menciptakan keamanan jangka panjang," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online