Jadwal Terbaru SIM Keliling Kulonprogo Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Sunartono
Sunartono Jum'at, 02 Oktober 2026 03:47 WIB
Jadwal Terbaru SIM Keliling Kulonprogo Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomo\n

Harianjogja.com, KULONPROGO— Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan sejumlah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Oktober 2026. Masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan mulai dari Satpas, Mall Pelayanan Publik (MPP), layanan sore dan malam, hingga SIM Keliling.

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kulonprogo, setiap layanan memiliki lokasi dan jam operasional berbeda. Layanan tersebut dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C selama masa berlaku SIM belum berakhir.

Jadwal Pelayanan SIM Kulonprogo Oktober 2026

Berikut lokasi dan jam pelayanan SIM Polres Kulonprogo selama Oktober 2026:

Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Pelayanan di Satpas 1450 Polres Kulonprogo tersedia pada:
Senin-Kamis: 08.00-13.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB

MPP atau SIM & SKCK Corner

Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner.
Senin-Kamis: 08.00-13.00 WIB

SIMENOR

Masyarakat yang membutuhkan layanan pada sore hingga malam hari dapat memanfaatkan SIMENOR atau SIM Menjelang Sore/Malam.

Hari: Sabtu
Jam: 18.30-21.00 WIB
Lokasi: Depan Kantor Pemda Kulonprogo

SIM Keliling

Layanan SIM Keliling tersedia dengan jam pelayanan 08.00-12.00 WIB. Jadwal dan lokasinya sebagai berikut:
Selasa: Masjid Temon
Kamis: Kapanewon Nanggulan

Dengan beberapa pilihan tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi pelayanan dengan waktu yang tersedia.

Syarat Perpanjangan SIM Kulonprogo

Pemohon yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi pemeriksaan yang dipersyaratkan.

1. KTP dan SIM Lama

Pemohon wajib membawa:
KTP elektronik asli dan dua lembar fotokopi yang masih aktif.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.

2. Surat Keterangan Sehat

Pemohon perlu membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.
Pemeriksaan kesehatan dapat diperoleh melalui pemeriksaan langsung di lokasi, dokter rekomendasi setempat, atau aplikasi erikkes.

3. Hasil Tes Psikologi

Pemohon juga wajib membawa surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan mental dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tes psikologi dapat diakses secara langsung di lokasi atau secara daring melalui e-PPSI.

4. BPJS Kesehatan atau JKN Aktif

Pemohon perlu menunjukkan bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau tangkapan layar yang menunjukkan status kepesertaan masih aktif.

SIM Kedaluwarsa Wajib Buat Baru

Pemohon disarankan mengurus perpanjangan SIM beberapa hari sebelum masa berlakunya habis. Hal ini untuk menghindari SIM melewati batas masa berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah lewat, meskipun hanya satu hari, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan. Pemohon wajib mengajukan SIM baru di Satpas Polres Kulonprogo.

Proses penerbitan SIM baru tersebut mencakup ujian teori dan praktik ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu mengecek masa berlaku SIM sebelum memilih lokasi pelayanan. Dengan menyiapkan dokumen, pemeriksaan kesehatan, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan JKN sejak awal, proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online