Soroti Kasus Mafia Tanah ATR BPN, Pakar Ingatkan Pengawasan Diskresi

Sunartono
Sunartono Minggu, 04 Oktober 2026 15:57 WIB
Soroti Kasus Mafia Tanah ATR BPN, Pakar Ingatkan Pengawasan Diskresi

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn\r\n

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) kembali menyoroti persoalan dugaan mafia tanah di lingkungan ATR/BPN serta pentingnya pengawasan terhadap tata kelola pelayanan pertanahan.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah dugaan pelanggaran terjadi, tetapi juga bagaimana sistem birokrasi mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menutup celah yang dapat dimanfaatkan dalam praktik mafia tanah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2026 menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penggeledahan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada 24 September 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK kemudian menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetorkan uang kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jawa Timur. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

Rangkaian perkara tersebut kembali menempatkan isu mafia tanah ATR/BPN dan tata kelola pelayanan pertanahan dalam perhatian publik. Namun, dugaan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti melalui proses hukum.

Persoalan pelayanan pertanahan juga tercermin dari data Ombudsman RI. Sepanjang 2025, Ombudsman menerima 1.495 laporan masyarakat dengan substansi agraria atau pertanahan.

Pada September 2026, Ombudsman juga menegaskan perlunya penguatan integritas serta pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik bidang pertanahan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dan dugaan praktik mafia tanah ATR/BPN tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Sistem birokrasi juga perlu memiliki mekanisme yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.

Diskresi Birokrasi dan Celah Mafia Tanah

Pakar Tata Kelola Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muchamad Zaenuri mengatakan tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan sistem yang memastikan setiap kewenangan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dalam pendekatan governance, pemerintah bukan satu-satunya aktor dalam penyelenggaraan urusan publik. Namun, kolaborasi antaraktor tetap harus berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam ilmu pemerintahan dengan pendekatan tata kelola, negara bukan aktor tunggal dalam penyelenggaraan atau pengelolaan urusan publik,” ujar dikutip Minggu (4/9/2026).

Zaenuri menjelaskan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam persoalan korupsi birokrasi adalah penggunaan diskresi atau kewenangan mengambil keputusan dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, diskresi pada dasarnya diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut harus disertai mekanisme akuntabilitas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.

“Korupsi [praktik dugaan mafia tanah] ini muncul karena ada diskresi yang di dalamnya tidak disertai akuntabilitas,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika prosedur pelayanan belum cukup jelas atau belum sepenuhnya dapat diakses masyarakat. Kondisi tersebut dapat menciptakan ruang abu-abu dalam proses birokrasi dan berpotensi menjadi celah yang perlu diawasi untuk mencegah praktik mafia tanah.

Karena itu, ia menilai setiap kewenangan dalam pelayanan pertanahan perlu ditempatkan dalam sistem yang dapat dilacak. “Diskresi itu harus ditempatkan dalam struktur yang dapat dilacak,” kata Zaenuri.

Keterlacakan tersebut menjadi penting dalam pengawasan dugaan mafia tanah ATR/BPN. Ketika proses pelayanan, kewenangan, dan dasar pengambilan keputusan dapat ditelusuri, potensi penyimpangan juga lebih mudah diawasi.

Reformasi Birokrasi untuk Cegah Penyalahgunaan

Selain memperjelas prosedur, Zaenuri menilai reformasi birokrasi harus diarahkan pada penciptaan nilai publik atau public value.

Menurutnya, pelayanan pemerintah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi. Birokrasi juga harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan dan harapan.

Ia menjelaskan birokrasi harus mampu bekerja berdasarkan kewenangan yang dimiliki sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Petugas-petugas harus berorientasi pada public value, tidak hanya kemampuan teknis, tetapi juga keberpihakan pada kepentingan publik yang lebih luas,” ujarnya.

Orientasi tersebut menjadi penting dalam pelayanan pertanahan karena proses administrasi berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat.

Transparansi prosedur dan akuntabilitas petugas diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui proses pelayanan sekaligus memahami dasar setiap keputusan yang diberikan.

Mekanisme tersebut juga menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya ruang bagi dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan prosedur, ketidakjelasan kewenangan, atau minimnya akses informasi.

Pelayanan Pertanahan Butuh Aturan yang Jelas

Zaenuri menambahkan sektor pertanahan merupakan bidang yang membutuhkan tata kelola kuat karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, semakin terbatasnya ruang, terutama di kawasan perkotaan, membuat kepastian aturan dan pelayanan pertanahan menjadi semakin penting.

Karena itu, ia mendorong adanya aturan yang jelas serta mekanisme pelayanan yang mudah dipahami masyarakat.

“Tanah ini persoalan yang serius, tidak bisa main-main. Harus benar-benar ada aturan yang jelas,” pungkasnya.

Penguatan aturan, keterlacakan kewenangan, dan akses masyarakat terhadap informasi menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam konteks dugaan mafia tanah ATR/BPN, transparansi juga diperlukan agar setiap tahapan pelayanan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat lebih cepat diketahui dan ditindak sesuai ketentuan.

Dengan pendekatan governance, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal birokrasi. Masyarakat dan pemangku kepentingan lain juga memiliki ruang untuk ikut mengawasi pelayanan.

Pemerintah tetap bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Penguatan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kasus korupsi serta menutup ruang bagi dugaan praktik mafia tanah dalam pelayanan pertanahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online