Rotasi Jabatan Pemkab Kulonprogo Disorot DPRD, Ini Pesannya
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO— Penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kulonprogo hingga Oktober 2026 baru mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Angka tersebut masih jauh dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp2,4 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Nurwati, mengatakan penerimaan dari pajak mineral bukan logam dan batuan pada 2025 mencapai Rp1.850.687.100.
Sementara hingga saat ini pada 2026, realisasinya baru Rp1.162.915.050.
“Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan 2025 mencapai Rp1.850.687.100, sedangkan realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan 2026 tahun ini sampai sekarang baru menyentuh Rp1.162.915.050,” kata Nurwati saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Menurut Nurwati, penerimaan tersebut berasal dari berbagai aktivitas yang masuk dalam objek pajak mineral bukan logam dan batuan, termasuk pertambangan pasir di Sungai Progo.
Dengan waktu yang tersisa hingga akhir tahun, dia menilai pencapaian target Rp2,4 miliar pada 2026 cukup sulit.
Nurwati mengatakan salah satu faktor yang membuat penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan relatif kecil adalah jumlah wajib pajak yang memberikan setoran dalam nilai besar.
Pada 2025, misalnya, hanya ada satu wajib pajak dengan setoran terbesar. Wajib pajak tersebut bergerak di sektor pertambangan batu andesit dan menyetorkan pajak sebesar Rp856.986.255.
“Wajib pajak yang besar nilainya hanya satu jadi pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan minim,” ujarnya.
Besaran penerimaan tersebut juga masih lebih kecil dibandingkan sejumlah sumber pendapatan daerah lainnya. Berdasarkan data yang disampaikan BKAD Kulonprogo, penerimaan pajak dari sektor pariwisata dapat mencapai sekitar Rp5 miliar dalam setahun.
Di tengah penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang relatif terbatas tersebut, penolakan terhadap aktivitas tambang pasir Sungai Progo disampaikan warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo.
Warga menilai manfaat penerimaan pajak dari aktivitas pertambangan perlu dibandingkan dengan potensi dampak yang mereka khawatirkan terhadap lingkungan dan ruang hidup di sekitar lokasi tambang.
Padukuhan Karang berada di dekat lokasi aktivitas tambang pasir Sungai Progo. Warga mengkhawatirkan kegiatan pertambangan memicu pengikisan tebing sungai serta meningkatkan risiko kerusakan akses jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.
“Kami menolak tambang pasir itu karena takut terdampak abrasi atau pengikisan tebing sungai karena permukiman Padukuhan Karang langsung berhadapan dengan Sungai Progo. Aktivitas tambang pasir yang signifikan juga menimbulkan kerusakan jalan akibat meningkatnya truk pengangkut pasir yang bermuatan over dimension dan over load,” kata perwakilan warga Padukuhan Karang, Alfi Zhafran.
Kekhawatiran mengenai abrasi, kerusakan jalan, maupun dampak lingkungan tersebut merupakan alasan penolakan yang disampaikan warga. Adapun dampak aktual aktivitas tambang terhadap kondisi lingkungan perlu didasarkan pada hasil pengawasan atau kajian teknis dari instansi berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Polresta Sleman mengonfirmasi Transhome telah melaporkan kebakaran ke Polsek Berbah. Penyebab dan kerugian masih dalam penyelidikan.
Presiden FIFA Gianni Infantino memuji Indonesia sebagai tuan rumah FIFA ASEAN Cup dan berharap turnamen serupa kembali digelar di kawasan ASEAN.
Apple dikabarkan menyiapkan acara 13 Oktober 2026 untuk memperkenalkan smart home hub, HomePod mini 2, dan Apple TV 4K baru.
Punya dua nomor BPJS Ketenagakerjaan setelah pindah kerja? Simak cara menggabungkan saldo JHT melalui JMO dan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Pajak mineral bukan logam dan batuan Kulonprogo 2026 baru Rp1,16 miliar dari target Rp2,4 miliar. Warga juga menyoroti aktivitas tambang pasir Sungai Progo.