Pajak MBLB Kulonprogo Baru Rp1,16 Miliar, DPRD Minta Aktivitas Tambang Dievaluasi

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Selasa, 06 Oktober 2026 15:17 WIB
Pajak MBLB Kulonprogo Baru Rp1,16 Miliar, DPRD Minta Aktivitas Tambang Dievaluasi

Ilustrasi protes tambang Sungai Progo./Harian Jogja

Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo meminta pemerintah mengevaluasi kontribusi aktivitas pertambangan terhadap pendapatan daerah. Permintaan itu muncul setelah realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada 2026 baru mencapai sekitar Rp1,16 miliar dari target Rp2,4 miliar.

Ketua DPRD Kulonprogo Aris Syarifudin mengatakan capaian penerimaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama untuk memastikan seluruh kewajiban pajak dari aktivitas pertambangan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Menurut dia, evaluasi juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

“Jangan sampai manfaat ekonominya kecil bagi daerah, sementara dampak sosial, lingkungan, kerusakan infrastruktur dan keresahan masyarakat justru besar,” kata Aris saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Aris mengatakan penolakan warga terhadap aktivitas tambang tidak semestinya hanya dilihat dari sisi perizinan. Menurut dia, pemerintah perlu melihat manfaat yang diterima masyarakat dan daerah serta berbagai dampak yang dikhawatirkan warga.

“Penolakan warga terkait tambang juga tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan izin tambang. Ini menyangkut keadilan, apa manfaat yang diterima masyarakat dan daerah dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung,” ujarnya.

Pajak MBLB Baru Rp1,16 Miliar

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, realisasi pajak MBLB pada 2025 mencapai Rp1.850.687.100.

Sementara itu, hingga awal Oktober 2026, penerimaan pajak MBLB baru mencapai Rp1.162.915.050. Tahun ini Pemkab Kulonprogo menargetkan penerimaan dari pos pajak tersebut sebesar Rp2,4 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo Nurwati mengatakan penerimaan pajak MBLB tersebut berasal dari berbagai aktivitas yang masuk dalam objek pajak, termasuk aktivitas pertambangan pasir di Sungai Progo.

“Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan 2025 mencapai Rp1.850.687.100 sedangkan realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan 2026 tahun ini sampai sekarang baru menyentuh Rp1.162.915.050,” katanya.

Dengan waktu yang tersisa hingga akhir 2026, Nurwati menilai pencapaian target Rp2,4 miliar cukup sulit.

Menurut dia, salah satu penyebab penerimaan pajak MBLB relatif terbatas adalah sedikitnya wajib pajak yang memberikan setoran dalam jumlah besar.

Pada 2025, misalnya, hanya terdapat satu wajib pajak dengan setoran terbesar. Wajib pajak tersebut bergerak di sektor pertambangan andesit dan menyetorkan pajak sebesar Rp856.986.255.

“Wajib pajak yang besar nilainya hanya satu jadi pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan minim,” ungkapnya.

DPRD Minta Pemerintah Pastikan Kewajiban Pajak

Aris meminta Pemkab Kulonprogo memastikan seluruh kewajiban pajak dan pungutan daerah dari aktivitas pertambangan dibayarkan sesuai aturan.

Ia juga meminta evaluasi dilakukan secara terbuka sehingga pemerintah dapat melihat secara utuh kontribusi ekonomi aktivitas pertambangan serta persoalan yang muncul di masyarakat.

“Prinsipnya sederhana: kalau manfaatnya kecil, dampaknya besar, dan masyarakat menolak, pemerintah harus berhenti sejenak untuk mengevaluasi. Jangan memaksakan aktivitas ekonomi dengan mengabaikan suara warga,” katanya.

Sebelumnya, penolakan terhadap aktivitas tambang pasir Sungai Progo juga disampaikan warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Warga mengkhawatirkan aktivitas tambang berdampak terhadap lingkungan dan permukiman mereka.

Kekhawatiran mengenai pengikisan tebing sungai dan kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material merupakan alasan yang disampaikan warga. Dampak aktual aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan infrastruktur tetap memerlukan verifikasi atau kajian teknis dari instansi berwenang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online