Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 7 Oktober 2026

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Rabu, 07 Oktober 2026 05:17 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 7 Oktober 2026

Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu (7/10/2026) berlokasi di Balai Kalurahan Wiladeg. Layanan tersebut menjadi salah satu pilihan masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus selalu datang ke Satpas Polres Gunungkidul.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan untuk SIM A maupun SIM C yang masih berlaku. Selain SIM Keliling, Polres Gunungkidul menyediakan sejumlah layanan lain, mulai dari Satpas, SIM Masuk Desa (SIMMADE), SIMPITU, SIM Station, hingga Saturday Night Service.

Dengan berbagai pilihan tersebut, pemohon dapat menentukan lokasi pelayanan sesuai jadwal dan waktu yang dimiliki. Namun, jadwal serta lokasi layanan perlu diperhatikan sebelum masyarakat berangkat.

Jadwal SIM Gunungkidul Oktober 2026

Berikut lokasi dan jadwal pelayanan SIM Polres Gunungkidul selama Oktober 2026.

1. Satpas Polres Gunungkidul

Pelayanan di Satpas tersedia pada:

Senin-Kamis: 08.00-11.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-10.00 WIB


2. SIMMADE

Layanan SIM Masuk Desa (SIMMADE) tersedia di dua kalurahan dengan jadwal sebagai berikut:

Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


3. SIMPITU

Pelayanan SIMPITU tersedia setiap Rabu di:

Lokasi: Toserba Sambipitu, Patuk
Jam pelayanan: 09.00 WIB hingga selesai.


4. SIM Station

Layanan SIM Station tersedia pada:

Hari: Jumat
Lokasi: Terminal Dhaksinarga Wonosari
Jam pelayanan: 09.00 WIB hingga selesai.


5. SIM Keliling

Layanan SIM Keliling dijadwalkan pada:

Sabtu, 10 Oktober 2026: Mako Polsek Ponjong
Jam pelayanan: 09.00 WIB hingga selesai.

6. Saturday Night Service

Masyarakat yang membutuhkan layanan pada malam hari dapat memanfaatkan Saturday Night Service.

Hari: Sabtu
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari
Jam pelayanan: 19.00 WIB hingga selesai.

Dengan pilihan lokasi tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang ke Satpas untuk memanfaatkan layanan perpanjangan SIM. Pemohon tetap perlu memastikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berangkat agar dapat memilih layanan yang sesuai.

Syarat Perpanjangan SIM Gunungkidul

Pemohon yang hendak memperpanjang SIM perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan administrasi. Berikut dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP elektronik asli beserta dua lembar fotokopi yang masih aktif.
  • SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.
  • Surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
  • Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan, yang dapat ditunjukkan melalui kartu BPJS atau tangkapan layar status aktif pada aplikasi Mobile JKN.

Pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen telah tersedia sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan administrasi diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sesuai ketentuan.

SIM Kedaluwarsa Wajib Buat Baru

Masyarakat juga perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM sebelum menggunakan layanan perpanjangan. Layanan SIM Keliling maupun pos pelayanan di luar kantor hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika pemohon terlambat memperpanjang SIM meskipun hanya satu hari setelah tanggal kedaluwarsa, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Gunungkidul.

Dalam proses penerbitan SIM baru, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Karena itu, pemegang SIM perlu mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum menentukan lokasi pelayanan. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir agar pemohon tetap dapat menggunakan layanan perpanjangan.

Khusus Rabu (7/10/2026), masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM di Balai Kalurahan Wiladeg. Sebelum datang, pemohon perlu memastikan SIM A atau SIM C masih aktif serta membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online