Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 08 Oktober 2026 13:47 WIB
Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober

Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop, Margana, tinggal menjalani sisa masa hukuman setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan kalurahan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 9391 K/Pidsus/2026 tersebut tertanggal 20 Agustus 2026. Kejari Gunungkidul baru menerima salinan putusan tersebut dan langsung mengeksekusi Margana ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada Selasa (6/10/2026).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan putusan kasasi tersebut membuat perkara Margana berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, terpidana menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum.

“Berhubung sudah ada kekuatan hukum yang tetap, maka terpidana langsung dieksekusi pada 6 Oktober lalu guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan,” kata Alfian, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan putusan kasasi, permohonan JPU ditolak dan hukuman Margana tetap satu tahun penjara. Masa pidana tersebut diperkirakan berakhir pada 27 Oktober 2026.

“Ekspirasi 27 Oktober, kemungkinan bebas,” ujar Alfian.

Dengan demikian, Margana hanya tinggal menjalani sisa hukuman beberapa pekan setelah putusan kasasi diterima dan eksekusi dilakukan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dalam putusan tersebut, Margana tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.

Sebelumnya, perkara korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol periode 2022-2024 tersebut juga menyeret Carik Bohol, Kelik Istanto. Kelik telah lebih dahulu menyelesaikan proses hukumnya setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Perkara tersebut bermula dari hasil audit Inspektorat Gunungkidul yang menemukan kerugian negara sekitar Rp418,2 juta. Pada tingkat pertama, Margana dijatuhi hukuman satu tahun penjara. JPU kemudian menempuh upaya hukum karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan Margana dan Kelik sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kasus carik sudah selesai dan bersangkutan juga telah diberhentikan. Adapun terdakwa lurah, kami masih melakukan pemantauan terhadap kasus hukum yang dijalani,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online