Eks Lurah Garongan Gugat Bupati Kulonprogo soal Penonaktifan

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Minggu, 11 Oktober 2026 15:47 WIB
Eks Lurah Garongan Gugat Bupati Kulonprogo soal Penonaktifan

Ilustrasi pungli./Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO—Mantan Lurah Garongan, Ngadiman, menggugat Bupati Kulonprogo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta setelah dinonaktifkan dari jabatannya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) layanan Kalurahan Garongan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/G/2026/PTUN.YK dan mulai memasuki tahap pemeriksaan persiapan pada Senin (12/10/2026).

Gugatan itu ditujukan kepada Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, yang mengambil keputusan penonaktifan Ngadiman. Sementara itu, perkara dugaan pungli yang dilaporkan ke Polres Kulonprogo masih dalam proses hukum.

Berdasarkan informasi pada situs resmi PTUN Yogyakarta, Ngadiman mengajukan gugatan tersebut pada awal Oktober 2026. Tahapan pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB pada Senin (12/10/2026), dengan pihak tergugat diminta hadir untuk mengikuti proses awal penyelesaian sengketa tata usaha negara tersebut.

Kuasa hukum Ngadiman, Ibnu Agus Trianta, membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan terhadap Bupati Kulonprogo. Namun, dia belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut karena proses persidangan masih berada pada tahap awal.

"Benar mas," jawab Ibnu singkat saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026).

Pemkab Kulonprogo Siapkan Dokumen Penonaktifan

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo, Wahyu Widiyanto, mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan dari PTUN Yogyakarta untuk mengikuti pemeriksaan persiapan. Tim Bagian Hukum Setda Kulonprogo akan mewakili Bupati Kulonprogo berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak tergugat diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan keputusan penonaktifan Ngadiman. Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat keputusan (SK) penonaktifan asli Nomor 252, kronologi penerbitan SK, serta regulasi yang menjadi dasar hukum pengambilan kebijakan tersebut.

"Jadi masih pemeriksaan persiapan, kami diminta untuk membawa dokumen asli SK penonaktifan penggugat Nomor 252. Kami sudah menerima surat panggilan dari PTUN Yogyakarta. Besok, Senin jam 09.00 WIB, tim dari Bagian Hukum akan hadir mewakili Bupati sesuai surat kuasa yang diberikan," ujar Wahyu.

Pemeriksaan persiapan tersebut berfokus pada klarifikasi awal dan pemeriksaan kelengkapan berkas sengketa sebelum perkara memasuki pembahasan pokok. Karena itu, agenda pada Senin tersebut belum merupakan pemeriksaan pokok perkara gugatan Ngadiman.

Ngadiman Persoalkan Penonaktifan Sebelum Putusan Inkrah

Menurut Wahyu, salah satu alasan gugatan yang diajukan Ngadiman berkaitan dengan penilaian bahwa keputusan pemberhentian sementara itu diambil secara tergesa-gesa. Penggugat menilai kebijakan tersebut melanggar hak konstitusionalnya.

Selain itu, proses hukum pidana yang menjerat Ngadiman masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Atas dasar itu, penggugat berpandangan bahwa penonaktifan dari jabatan Lurah Garongan seharusnya tidak perlu dilakukan terlebih dahulu.

Keberatan tersebut berkaitan dengan keputusan Bupati Kulonprogo yang menonaktifkan Ngadiman setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli layanan Kalurahan Garongan saat masih menjabat sebagai lurah.

Pemkab Sebut Penonaktifan Punya Dasar Hukum

Menanggapi keberatan penggugat, Wahyu menegaskan bahwa keputusan penonaktifan Ngadiman telah memiliki landasan hukum. Pemkab Kulonprogo merujuk pada Pasal 88 huruf a Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 88 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2014 Pasal 9 huruf d.

Menurut Wahyu, ketentuan tersebut mengatur kewenangan Bupati untuk memberhentikan sementara lurah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah tindak pidana tertentu.

"Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara seorang lurah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar, maupun kejahatan terhadap keamanan negara. Jadi, langkah yang diambil Pemkab sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas," tegas Wahyu.

Dengan dasar regulasi tersebut, Pemkab Kulonprogo meyakini keputusan penonaktifan Ngadiman telah sesuai prosedur. Meski demikian, Wahyu menyatakan pemerintah daerah tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Ngadiman melalui gugatan di PTUN Yogyakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online