Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Jadi Perhatian DPRD Kulonprogo

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Senin, 12 Oktober 2026 18:07 WIB
Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Jadi Perhatian DPRD Kulonprogo

Gedung DPRD Kulonprogo/Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO—Penyerapan tenaga kerja lokal menjadi salah satu perhatian Komisi IV DPRD Kulonprogo dalam memantau pelaksanaan kebijakan daerah. Dalam kunjungan ke PT Indonesia Plafon Semesta, dewan mencatat sekitar 90% dari total 300 karyawan perusahaan tersebut merupakan warga Kulonprogo.

Monitoring itu menjadi bagian dari pengawasan Komisi IV terhadap sejumlah kebijakan di tiga sektor, yakni perlindungan penyandang disabilitas, ketenagakerjaan, dan pariwisata.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo, Jeni Widiyatmoko, mengatakan regulasi daerah perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan tenaga kerja, maupun pengembangan desa wisata.

“Regulasi yang kita buat harus hidup dan berdampak nyata. Mulai dari pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan tenaga kerja lokal, hingga penguatan desa wisata, semuanya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kulonprogo,” ujarnya saat dihubungi, Senin (12/10/2026).

Di sektor ketenagakerjaan, Komisi IV juga memantau PT Jawa Sport Gloves. Perusahaan produsen sarung tangan golf untuk pasar ekspor tersebut mempekerjakan sekitar 70 orang. Perusahaan sebelumnya beroperasi di Piyungan, Bantul, sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Kulonprogo.

Keberadaan Yogyakarta International Airport (YIA) disebut menjadi salah satu pertimbangan karena mendukung akses transportasi perusahaan.

Meski penyerapan tenaga kerja lokal menjadi salah satu indikator manfaat keberadaan industri, pengawasan ketenagakerjaan juga penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Informasi mengenai kondisi kerja, perlindungan pekerja, dan pemenuhan hak karyawan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kebijakan.

DPRD Pantau Perlindungan Penyandang Disabilitas

Selain ketenagakerjaan, Komisi IV memantau penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Pemantauan dilakukan di KDK Santika Kaliagung untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, termasuk persoalan yang masih dihadapi di lapangan.

Jeni menegaskan kebijakan daerah perlu memastikan hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Karena itu, pelaksanaan regulasi perlu diperhatikan agar perlindungan tidak berhenti pada ketentuan tertulis.

Desa Wisata Sidorejo Raih Juara Tingkat DIY

Pada sektor pariwisata, Komisi IV mengunjungi Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, untuk memantau pelaksanaan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045.

Sidorejo menjadi perhatian setelah Desa Wisata Sidorejo meraih juara pertama Lomba Desa/Kampung Wisata tingkat DIY 2026 dengan skor 5.280. Penghargaan tersebut diumumkan pada 22 September 2026.

Capaian itu menjadi modal bagi pengembangan pariwisata berbasis masyarakat. Namun, keberhasilan kompetisi juga perlu diikuti pengelolaan destinasi yang berkelanjutan serta manfaat ekonomi yang dirasakan warga setempat.

Melalui monitoring di tiga sektor tersebut, DPRD Kulonprogo berharap pelaksanaan kebijakan daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Pengawasan diperlukan untuk melihat apakah regulasi yang telah ditetapkan benar-benar berjalan dan memberi dampak terhadap kesejahteraan warga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online