Perpanjangan SIM Kulonprogo 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanannya

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Selasa, 13 Oktober 2026 06:57 WIB
Perpanjangan SIM Kulonprogo 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanannya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO—Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di Kulonprogo pada Selasa (13/10/2026) dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo. Pelayanan dijadwalkan berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif.

Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan beberapa alternatif layanan selama Oktober 2026, mulai dari Satpas 1450 Polres Kulonprogo, SIM & SKCK Corner, SIMENOR atau SIM Menjelang Sore/Malam, hingga SIM Keliling. Setiap layanan memiliki lokasi dan jam operasional berbeda yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemohon.

Informasi jadwal tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kulonprogo. Sebelum berangkat, masyarakat perlu memastikan lokasi pelayanan serta menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Jadwal Pelayanan SIM Kulonprogo Oktober 2026

Pemohon dapat memilih lokasi perpanjangan SIM berdasarkan jadwal operasional masing-masing layanan. Berikut rincian pelayanan Satlantas Polres Kulonprogo selama Oktober 2026.

1. Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Satpas 1450 Polres Kulonprogo melayani perpanjangan SIM pada Senin hingga Sabtu dengan pembagian waktu sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: pukul 08.00-13.00 WIB.
  • Jumat-Sabtu: pukul 08.00-11.00 WIB.

Masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jam pelayanan yang tersedia agar pengurusan SIM berjalan sesuai ketentuan.

2. MPP atau SIM & SKCK Corner

Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner. Pelayanan pada Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB.

Pada Selasa (13/10/2026), pemohon dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jam operasional yang tercantum dalam jadwal.

3. SIMENOR di Depan Kantor Pemda Kulonprogo

Bagi masyarakat yang kesulitan mengurus SIM pada pagi hingga siang hari, tersedia SIMENOR atau SIM Menjelang Sore/Malam.

Layanan ini beroperasi setiap Sabtu pukul 18.30-21.00 WIB di depan Kantor Pemda Kulonprogo. SIMENOR menjadi alternatif bagi pemohon yang membutuhkan waktu pelayanan di luar jam operasional pagi.

4. SIM Keliling Kulonprogo

Satlantas Polres Kulonprogo juga menyediakan layanan SIM Keliling dengan jam pelayanan pukul 08.00-12.00 WIB. Lokasinya berganti sesuai hari yang telah ditentukan.

Berikut jadwal lokasi SIM Keliling:

  • Selasa: Masjid Temon.
  • Kamis: Kapanewon Nanggulan.

Pemohon dapat memilih lokasi sesuai jadwal dan kemudahan akses. Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat disarankan memeriksa kembali informasi operasional melalui kanal resmi Satlantas Polres Kulonprogo.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain mengetahui lokasi dan jam pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi. Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan juga perlu disiapkan.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM berdasarkan informasi yang tersedia.

1. KTP elektronik dan SIM lama

Pemohon wajib membawa KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi. Selain itu, siapkan SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.

Kelengkapan dokumen identitas tersebut perlu diperiksa sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

2. Surat keterangan sehat jasmani

Pemohon harus menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan, melalui dokter rekomendasi setempat, atau menggunakan aplikasi erikkes sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hasil tes psikologi

Persyaratan berikutnya adalah hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan mental dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tes psikologi dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan atau secara daring melalui e-PPSI.

4. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN aktif

Pemohon juga perlu menyiapkan bukti kepesertaan aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan.

Status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau tangkapan layar yang memperlihatkan status aktif, sesuai informasi dalam naskah sumber.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang

Pemegang SIM perlu memeriksa tanggal berakhirnya masa berlaku sebelum mengajukan perpanjangan. Pengurusan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis agar pemohon tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, termasuk terlambat satu hari, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Kulonprogo.

Proses penerbitan SIM baru mencakup ujian teori dan praktik ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM selama Oktober 2026 perlu memastikan masa berlaku dokumen masih aktif. Periksa pula kelengkapan KTP elektronik, SIM lama, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta bukti kepesertaan JKN aktif sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online