Layanan SIM Keliling Jogja Hari Ini 14 Oktober 2026, Ini Jadwalnya

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Rabu, 14 Oktober 2026 06:17 WIB
Layanan SIM Keliling Jogja Hari Ini 14 Oktober 2026, Ini Jadwalnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C di Kota Jogja pada Rabu (14/10/2026) dapat memanfaatkan sejumlah pilihan layanan, mulai dari SIM Keliling SIMON PALACE hingga Satpas Polresta Jogja, drive thru SIJIDTU, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota. Sebelum berangkat, pemohon perlu mencermati lokasi serta jam operasional agar pengurusan surat izin mengemudi dapat dilakukan sesuai jadwal.

Berdasarkan informasi pelayanan SIM Polresta Jogja, SIM Keliling SIMON PALACE di Alun-Alun Kidul beroperasi pada hari kerja pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada malam hari dapat mempertimbangkan SIM Keliling Malam Minggu atau SIM MAMI yang dijadwalkan berlangsung setiap Sabtu malam pukul 19.00-21.00 WIB.

Selain mengetahui jadwal layanan, pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM dan menyiapkan dokumen persyaratan. Sebab, layanan SIM keliling dan drive thru ditujukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum berakhir.

Jadwal SIM Keliling Jogja dan Layanan Perpanjangan Oktober 2026

Masyarakat memiliki beberapa alternatif lokasi untuk mengurus perpanjangan SIM di Kota Jogja. Berikut jadwal operasional masing-masing layanan berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Satpas Polresta Jogja

Satpas Polresta Jogja melayani masyarakat pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun pada Jumat dan Sabtu, pelayanan berlangsung lebih singkat, yakni pukul 08.00-11.00 WIB.

Pemohon dapat mempertimbangkan Satpas sebagai lokasi pengurusan SIM, terutama apabila masa berlaku SIM telah habis dan harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

2. SIM Keliling SIMON PALACE Alun-Alun Kidul

Layanan SIM Keliling SIMON PALACE yang berada di Alun-Alun Kidul beroperasi pada Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi Satpas. Meski demikian, pemohon sebaiknya memastikan kembali jadwal operasional sebelum berangkat agar kedatangan sesuai dengan waktu pelayanan.

3. Drive Thru SIJIDTU dan MPP Balai Kota

Selain SIM keliling, masyarakat dapat memanfaatkan layanan drive thru SIJIDTU dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota. Kedua layanan tersebut beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.

Pemohon dapat menyesuaikan pilihan tempat pelayanan dengan waktu yang tersedia. Memeriksa jam operasional masing-masing lokasi juga penting agar proses pengurusan SIM tidak terkendala jadwal.

4. SIM Keliling Malam Minggu atau SIM MAMI

Bagi masyarakat yang membutuhkan alternatif pelayanan pada malam hari, tersedia SIM Keliling Malam Minggu atau SIM MAMI. Layanan ini dijadwalkan setiap Sabtu malam pukul 19.00-21.00 WIB.

Khusus masyarakat yang berencana mendatangi layanan malam di Alun-Alun Kidul, jadwal operasional perlu diperhatikan. Layanan SIM MAMI tidak dijadwalkan pada Rabu, melainkan pada Sabtu malam sesuai informasi yang tersedia.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di Jogja

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah disiapkan. Kelengkapan berkas diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Berikut dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar.
  • SIM lama, baik asli maupun fotokopi, yang masih berlaku.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  • Surat keterangan tes psikologi yang dapat diperoleh di lokasi atau lembaga tes resmi.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN yang masih aktif.

Pemohon sebaiknya memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum berangkat. Selain memastikan berkas lengkap, pastikan lokasi yang dipilih menyediakan layanan yang dibutuhkan.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang melalui Layanan Keliling

Masa berlaku SIM menjadi hal penting yang harus diperiksa sebelum memilih tempat pelayanan. Layanan SIM Keliling dan drive thru diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum berakhir.

Apabila masa berlaku SIM sudah lewat atau SIM telah mati, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas Polresta Jogja melalui mekanisme penerbitan SIM baru. Karena itu, pemegang SIM perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Jogja, jam operasional, persyaratan dokumen, serta ketentuan masa berlaku SIM, masyarakat dapat merencanakan pengurusan dokumen dengan lebih baik. Pemilihan lokasi yang tepat juga membantu pemohon menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal pelayanan yang tersedia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online