Layanan Perpanjangan SIM Kulonprogo 14 Oktober 2026, Ini Jadwalnya

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Rabu, 14 Oktober 2026 06:57 WIB
Layanan Perpanjangan SIM Kulonprogo 14 Oktober 2026, Ini Jadwalnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C di Kulonprogo pada Rabu (14/10/2026) dapat memanfaatkan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo yang beroperasi pukul 08.00-13.00 WIB. Selain MPP, Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan sejumlah alternatif pengurusan surat izin mengemudi selama Oktober 2026, mulai dari Satpas 1450 Polres Kulonprogo, SIM & SKCK Corner, SIM Menjelang Sore/Malam (SIMENOR), hingga SIM Keliling.

Setiap layanan memiliki lokasi dan jam operasional berbeda. Pemohon dapat menentukan tempat pengurusan berdasarkan jadwal yang tersedia, termasuk layanan malam pada Sabtu bagi masyarakat yang tidak sempat datang pada pagi atau siang hari.

Informasi jadwal pelayanan tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kulonprogo. Sebelum berangkat, pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM masih aktif serta menyiapkan dokumen administrasi, surat keterangan kesehatan, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Jadwal Pelayanan SIM Kulonprogo Oktober 2026

Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan beberapa lokasi untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut rincian lokasi dan jam pelayanan berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Satpas 1450 Polres Kulonprogo melayani masyarakat pada Senin hingga Sabtu dengan pembagian jam operasional sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: pukul 08.00-13.00 WIB.
  • Jumat-Sabtu: pukul 08.00-11.00 WIB.

Pemohon dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal tersebut. Memastikan jam pelayanan sebelum berangkat membantu masyarakat merencanakan pengurusan SIM sesuai waktu yang tersedia.

2. MPP atau SIM & SKCK Corner

Alternatif berikutnya adalah layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner. Pelayanan pada Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB.

Pada Rabu (14/10/2026), masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jam operasional yang tercantum dalam jadwal. Pemohon tetap perlu memastikan lokasi pelayanan yang dituju sebelum berangkat.

3. SIMENOR di Depan Kantor Pemda Kulonprogo

Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada pagi hingga siang hari, tersedia SIMENOR atau SIM Menjelang Sore/Malam.

Layanan ini beroperasi setiap Sabtu pukul 18.30-21.00 WIB di depan Kantor Pemda Kulonprogo. Jadwal tersebut memberikan alternatif bagi pemohon yang membutuhkan waktu pelayanan di luar jam operasional pagi.

4. SIM Keliling Kulonprogo

Satlantas Polres Kulonprogo juga menyediakan layanan SIM Keliling dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB. Lokasi pelayanan berganti berdasarkan hari yang telah ditentukan.

Berikut jadwal lokasi SIM Keliling:

  • Selasa: Masjid Temon.
  • Kamis: Kapanewon Nanggulan.

Masyarakat dapat memilih lokasi berdasarkan jadwal dan kemudahan akses. Sebelum mendatangi tempat pelayanan, pemohon disarankan memeriksa kembali informasi operasional melalui kanal resmi Satlantas Polres Kulonprogo.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di Kulonprogo

Selain mengetahui jadwal dan lokasi, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan psikologi. Bukti kepesertaan aktif JKN atau BPJS Kesehatan juga perlu disiapkan.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM berdasarkan informasi yang tersedia.

1. KTP elektronik dan SIM lama

Pemohon wajib membawa KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi. Siapkan pula SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.

Kelengkapan dokumen identitas perlu diperiksa sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

2. Surat keterangan sehat jasmani

Pemohon harus menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan, melalui dokter rekomendasi setempat, atau menggunakan aplikasi erikkes sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hasil tes psikologi

Persyaratan berikutnya adalah hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan mental dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tes psikologi dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan atau secara daring melalui e-PPSI. Pemohon sebaiknya memastikan hasil pemeriksaan tersedia sebelum mengajukan perpanjangan.

4. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN aktif

Pemohon juga perlu menyiapkan bukti kepesertaan aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan.

Status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau tangkapan layar yang memperlihatkan status aktif, sesuai informasi yang tersedia dalam jadwal pelayanan.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang

Masa berlaku SIM menjadi hal penting yang perlu diperiksa sebelum pemohon menentukan lokasi pelayanan. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa agar dokumen tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, termasuk terlambat satu hari, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Kulonprogo.

Proses penerbitan SIM baru mencakup ujian teori dan praktik ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir perlu segera menyiapkan dokumen dan memilih lokasi pelayanan.

Sebelum berangkat, pastikan KTP elektronik, SIM lama, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta bukti kepesertaan JKN aktif telah disiapkan. Memeriksa kembali jadwal Satpas, MPP, SIM Keliling, dan SIMENOR juga membantu pemohon menyesuaikan kedatangan dengan jam operasional masing-masing layanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online