Penerimaan Pajak DIY Rp4,5 Triliun hingga September, DJP Genjot Pengawasan

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 15 Oktober 2026 19:07 WIB
Penerimaan Pajak DIY Rp4,5 Triliun hingga September, DJP Genjot Pengawasan

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY mencatat penerimaan pajak sebesar Rp4,5 triliun hingga September 2026. Dengan target tahunan Rp6,57 triliun, otoritas pajak masih perlu mengoptimalkan penerimaan pada sisa tahun anggaran.

Kepala Kanwil DJP DIY, Sekti Widihartanto, mengatakan sejumlah langkah disiapkan untuk mengejar target tersebut. Upaya itu meliputi pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perpajakan, serta penyuluhan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Sekti menyebut sektor perdagangan besar menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar di DIY hingga September 2026. Berikutnya, kontribusi berasal dari sektor perbankan dan keuangan, termasuk Bank BPD DIY, serta instansi pemerintah pusat dan daerah yang menjalankan berbagai proyek.

“Berikutnya tentunya instansi pemerintah. Jadi instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah yang ada proyek-proyek, itu juga andalan kami untuk penerimaan,” ujarnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (15/10/2026), seusai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pengawasan hingga Pemeriksaan Wajib Pajak

Sekti mengatakan pertumbuhan ekonomi DIY yang berada di atas 5% turut mendukung penerimaan pajak. Ia juga menyebut penerimaan pajak hingga September tumbuh sekitar 11% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, proyek pemerintah yang masih berjalan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak meskipun jumlah proyek di beberapa sektor berkurang.

Untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun, Kanwil DJP DIY akan memperkuat pengawasan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Salah satu caranya dengan mengirimkan surat imbauan dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Selain pengawasan, pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak yang dinilai memerlukan pendalaman. Sementara itu, penegakan hukum menjadi langkah lanjutan bagi wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.

Sekti menegaskan penegakan hukum tersebut diterapkan secara terbatas sesuai indikasi yang ditemukan.

“Jadi bisa tingkat yang lebih tinggi, tapi itu enggak banyak. Itu untuk wajib-wajib pajak yang memang terindikasi ada tindak pidana perpajakan,” paparnya.

DJP DIY Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Selain mengoptimalkan pengawasan, Kanwil DJP DIY berupaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui program Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).

Sekti menjelaskan, pertemuannya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X juga bertujuan memperkenalkan diri setelah menerima penugasan sebagai Kepala Kanwil DJP DIY sekitar tiga minggu sebelumnya.

Melalui OP4D, DJP dan pemerintah daerah dapat berkoordinasi serta berbagi data yang relevan untuk membantu optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.

Menurut Sekti, data yang dimiliki DJP mengenai kegiatan usaha tertentu dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sepanjang berkaitan dengan potensi pajak daerah.

“Jadi kami sudah beri contohnya, misalkan kami punya data untuk usaha tertentu. Nah, itu bisa kita sharingkan dengan daerah kalau memang itu ada yang menyangkut pajak daerahnya,” katanya.

Koordinasi tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan pajak daerah, sekaligus memperkuat upaya peningkatan penerimaan perpajakan di DIY hingga akhir tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online