Status BPBD Gunungkidul Bakal Naik dari Tipe B ke Tipe A

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 15 Oktober 2026 16:27 WIB
Status BPBD Gunungkidul Bakal Naik dari Tipe B ke Tipe A

Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul direncanakan meningkat dari Tipe B menjadi Tipe A melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Perubahan itu akan memengaruhi struktur kelembagaan BPBD, termasuk posisi kepala badan yang selama ini dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan pemerintah kabupaten dan DPRD telah bersepakat menambahkan satu rancangan peraturan daerah (raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Raperda tersebut berkaitan dengan perubahan aturan kelembagaan perangkat daerah di Gunungkidul.

“Sudah ada koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab. Perda tentang Kelembagaan akan direvisi di akhir tahun ini,” kata Ery, Kamis (15/10/2026).

Revisi perda menyesuaikan aturan pemerintah pusat

Raperda yang akan dibahas merupakan revisi Perda No.6/2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Meski peraturan daerah tersebut baru disahkan pada 2025, Pemkab Gunungkidul dan DPRD menyiapkan penyesuaian setelah terbitnya ketentuan dari pemerintah pusat.

Ery menjelaskan perubahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.18/2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian kelembagaan BPBD dalam susunan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Gunungkidul.

“Struktur kelembangaan pemkab tertuang dalam Perda No.6/2025. Berhubung adanya aturan dari Pemerintah Pusat, maka harus dilakukan penyesuaian,” katanya.

Kesepakatan memasukkan raperda tambahan ke dalam Propemperda menjadi bagian dari tahapan yang disiapkan untuk membahas perubahan tersebut. Menurut Ery, revisi perda kelembagaan direncanakan berlangsung pada akhir 2026.

Kepala BPBD tidak lagi dijabat secara ex-officio

Ery mengatakan penyesuaian berdasarkan aturan tersebut akan meningkatkan tipe kelembagaan BPBD. Selama ini, posisi kepala BPBD Gunungkidul belum setara dengan kepala dinas lain di lingkungan pemerintah kabupaten karena jabatan itu masih melekat secara ex-officio pada Sekretaris Daerah Gunungkidul.

Perubahan status tersebut akan diikuti perubahan pada susunan pimpinan badan. Jabatan kepala pelaksana yang berlaku saat ini nantinya digantikan oleh kepala BPBD yang memimpin badan secara mandiri.

“Jadi, dengan naiknya status, maka tidak ada lagi kepala pelaksana seperti yang berlaku saat ini. nanti, langsung kepala BPBD secara mandiri, bukan lagi dijabat oleh Sekda,” katanya.

Dengan demikian, materi revisi tidak hanya menyangkut perubahan tipe kelembagaan dari Tipe B menjadi Tipe A, tetapi juga menyentuh susunan jabatan di internal BPBD Gunungkidul. Penyesuaian itu direncanakan melalui perubahan perda yang saat ini disiapkan untuk dibahas pada akhir tahun.

Bagian hukum dan organisasi masih menyusun raperda

Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Purwono, membenarkan bahwa perubahan status kelembagaan tersebut masih dalam proses pembahasan di lingkungan pemerintah kabupaten. Materinya masih dibahas oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul.

“Masih proses penyusunan raperda,” katanya.

Purwono mengakui perubahan aturan itu akan meningkatkan status BPBD Gunungkidul dari Tipe B menjadi Tipe A sehingga setara dengan dinas lain di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Perubahan tersebut juga berdampak pada struktur organisasi internal, terutama posisi pimpinan badan yang tidak lagi berstatus ex-officio.

Selain posisi kepala BPBD, penyesuaian juga menyangkut jabatan sekretaris. Jika perubahan kelembagaan tersebut diterapkan, posisi sekretaris BPBD tidak lagi berada pada eselon IIIB, tetapi menjadi eselon IIIA.

“Untuk sekretaris nanti juga bukan lagi eseleon IIIB, tapi menjadi IIIA,” katanya.

Hingga Kamis (15/10/2026), materi perubahan masih dalam tahap penyusunan raperda oleh bagian terkait di Setda Gunungkidul. Pembahasan revisi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul direncanakan berlangsung pada akhir tahun ini, dengan perubahan status BPBD sebagai salah satu materi yang dibahas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online