SIM Keliling Jogja 16 Oktober 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jum'at, 16 Oktober 2026 06:27 WIB
SIM Keliling Jogja 16 Oktober 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (16/10/2026) perlu memperhatikan lokasi dan jam operasional layanan di Jogja. Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan sejumlah titik pelayanan, mulai dari SIM Keliling di Alun-Alun Selatan atau Alkid Jogja hingga layanan di Kompleks Balai Kota dan Satpas Polresta Yogyakarta.

Pemohon perlu menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal masing-masing lokasi. Selain itu, kelengkapan dokumen administrasi dan masa berlaku SIM harus dipastikan sebelum berangkat agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Jogja Jumat 16 Oktober 2026

Terdapat beberapa pilihan tempat untuk mengurus perpanjangan SIM di wilayah Kota Jogja. Berikut jadwal dan jam pelayanan yang perlu diperhatikan masyarakat.

1. SIM Keliling Alkid Jogja

Layanan SIM Keliling di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja atau Alkid Jogja beroperasi pada Senin hingga Jumat. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

2. Drive Thru Sijidtu dan Mal Pelayanan Publik Balai Kota

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kompleks Balai Kota Yogyakarta melalui Drive Thru Sijidtu dan Mal Pelayanan Publik.

Pelayanan di lokasi tersebut berlangsung pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.

3. Satpas Polresta Yogyakarta

Pilihan berikutnya adalah pelayanan langsung di Kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Pada Senin hingga Kamis, layanan perpanjangan SIM dibuka pukul 08.00-12.00 WIB.

Sementara itu, pada Jumat dan Sabtu, jam pelayanan lebih singkat sehingga pemohon perlu menyesuaikan kedatangan dengan waktu operasional yang berlaku.

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Pastikan pula SIM yang akan diperpanjang belum melewati masa berlaku.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling

Sebelum memilih lokasi pelayanan, pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling.

Pemilik SIM yang sudah mati atau kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas Polresta Yogyakarta.

Karena itu, pengecekan masa berlaku menjadi langkah penting sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dengan begitu, pemohon dapat menyesuaikan prosedur yang diperlukan dengan kondisi SIM masing-masing.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain mengetahui jadwal SIM Jogja, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Layanan perpanjangan ini khusus untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  • Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.

Kelengkapan dokumen perlu diperiksa sejak dari rumah untuk menghindari kendala saat proses administrasi.

Dengan mengetahui lokasi pelayanan, memperhatikan jam operasional, serta menyiapkan seluruh persyaratan, masyarakat dapat memilih layanan perpanjangan SIM di Jogja sesuai kebutuhan pada Jumat, 16 Oktober 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online