Jadwal KRL Jogja-Solo 12 Oktober 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C pada Jumat (16/10/2026) dapat memanfaatkan layanan Ditlantas Polda DIY melalui sejumlah lokasi pelayanan. Pilihannya meliputi SIM Keliling, SIM Corner di Jogja City Mall (JCM) dan Ramai Mall, serta Pelayanan SKUKP dengan jam operasional yang berbeda.
Informasi jadwal pelayanan SIM selama Oktober 2026 disampaikan melalui akun Instagram resmi Ditlantas Polda DIY, @sim.ditlantas.diy. Karena lokasi SIM Keliling atau Simling Online berpindah sesuai jadwal harian, pemohon perlu memastikan tempat pelayanan sebelum berangkat.
Selain memperhatikan lokasi dan jam operasional, masyarakat perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memeriksa masa berlaku SIM. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir agar pemohon tidak perlu menjalani prosedur penerbitan SIM baru.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY beroperasi pada hari kerja pukul 08.30-13.00 WIB. Lokasi pelayanan tersebar di wilayah Sleman dan Bantul, dengan pembagian berdasarkan hari dan pekan.
Berikut jadwal SIM Keliling Polda DIY selama Oktober 2026:
Berdasarkan jadwal tersebut, pemohon yang hendak memperpanjang SIM pada Jumat, 16 Oktober 2026, perlu mencermati pembagian lokasi layanan sesuai pekan. Informasi yang tercantum dalam naskah jadwal menyebutkan Kantor Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul, sebagai lokasi pelayanan Jumat.
Untuk menghindari kekeliruan, masyarakat disarankan memeriksa kembali pengumuman terbaru melalui kanal resmi Ditlantas Polda DIY sebelum mendatangi lokasi.
Alternatif Perpanjangan SIM di Jogja
Selain SIM Keliling, masyarakat dapat memilih SIM Corner di pusat perbelanjaan atau Pelayanan SKUKP. Setiap lokasi memiliki waktu pelayanan tersendiri sehingga pemohon dapat menyesuaikan kedatangan dengan jadwal yang tersedia.
Berikut rincian jam operasional layanan:
Sebelum memilih lokasi, pemohon sebaiknya memastikan layanan yang dibutuhkan tersedia di tempat tujuan. Pemeriksaan jadwal juga membantu masyarakat menghindari kedatangan di luar jam operasional.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon yang akan mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling, SIM Corner, maupun Pelayanan SKUKP perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan psikologi.
Berikut berkas yang perlu dipersiapkan.
1. KTP elektronik dan SIM lama
Pemohon wajib membawa KTP elektronik asli beserta dua lembar fotokopinya. Siapkan pula SIM A atau SIM C lama yang masih berlaku, baik dokumen asli maupun dua lembar fotokopinya.
2. Surat keterangan sehat jasmani
Pemohon harus membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang telah ditunjuk atau terintegrasi dengan Dokkes Polri. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.
3. Hasil pemeriksaan psikologi
Surat hasil tes psikologi juga perlu disiapkan. Dokumen tersebut menyatakan pemohon memenuhi persyaratan mental dan kecakapan untuk berkendara di jalan raya.
Pemohon sebaiknya memastikan hasil pemeriksaan psikologi sudah tersedia sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
4. Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan
Pemohon harus memiliki kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Bukti status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN, kartu fisik, atau cetakan status kepesertaan aktif sesuai informasi yang tersedia.
Kelengkapan seluruh dokumen sebaiknya diperiksa sebelum keberangkatan agar proses administrasi tidak terkendala.
SIM Keliling Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Pemohon perlu memastikan jenis SIM sesuai dengan layanan yang tersedia dan memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku.
Perpanjangan wajib diajukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku telah terlewat, termasuk terlambat satu hari, SIM tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme perpanjangan biasa.
Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres atau Polresta setempat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir sebaiknya segera menyiapkan persyaratan dan menentukan lokasi pelayanan. Memeriksa jadwal SIM Keliling, SIM Corner, dan Pelayanan SKUKP sebelum berangkat juga membantu pemohon menyesuaikan waktu kedatangan dengan jam operasional yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.
Kapolri Suyudi Ario Seto meminta MUI Pusat mengkaji fatwa haram vape menyusul ancaman peredaran narkotika cair melalui rokok elektrik.
DPAD DIY bersama DPRD DIY mendorong penguatan literasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan daya saing UMKM serta mengembangkan potensi wisata lokal di
Nusron Wahid kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang hingga jemput paksa dalam kasus Rp106,3 miliar.
Juventus menang 2-1 atas Celta Vigo di Liga Europa 2026/27. Gol Randal Kolo Muani pada injury time memastikan tiga poin bagi Bianconeri.
Cek jadwal Samsat Bantul Oktober 2026, mulai Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA, hingga layanan pajak kendaraan malam hari.