Perpanjangan SIM Kulonprogo, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jum'at, 16 Oktober 2026 06:57 WIB
Perpanjangan SIM Kulonprogo, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, KULONPROGO—Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C pada Jumat (16/10/2026) dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo. Pelayanan dijadwalkan berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif.

Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan sejumlah pilihan pelayanan selama Oktober 2026, mulai dari Satpas 1450 Polres Kulonprogo, SIM & SKCK Corner, SIM Keliling, hingga SIMENOR atau SIM Menjelang Sore/Malam. Setiap layanan memiliki lokasi dan jam operasional berbeda yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Informasi jadwal tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kulonprogo. Sebelum berangkat, pemohon perlu memastikan lokasi pelayanan sesuai hari kedatangan sekaligus menyiapkan dokumen persyaratan.

Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Kulonprogo Oktober 2026

Ada beberapa alternatif tempat untuk mengurus perpanjangan SIM di Kulonprogo. Berikut jadwal pelayanan yang perlu diperhatikan masyarakat.

1. Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Satpas 1450 Polres Kulonprogo melayani perpanjangan SIM pada Senin hingga Sabtu dengan pembagian jam operasional sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: pukul 08.00-13.00 WIB.
  • Jumat-Sabtu: pukul 08.00-11.00 WIB.

Pemohon dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal tersebut agar proses administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan.

2. MPP atau SIM & SKCK Corner

Pelayanan perpanjangan SIM juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner. Pada Senin hingga Kamis, pelayanan berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB.

Khusus Jumat, 16 Oktober 2026, masyarakat dapat mendatangi MPP Kulonprogo pada pukul 08.00-13.00 WIB sesuai jadwal yang tercantum dalam informasi pelayanan.

3. SIMENOR di Depan Kantor Pemda Kulonprogo

Bagi warga yang kesulitan mengurus SIM pada pagi hingga siang hari, Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan SIMENOR atau SIM Menjelang Sore/Malam.

Layanan ini beroperasi setiap Sabtu pukul 18.30-21.00 WIB di depan Kantor Pemda Kulonprogo. Kehadiran layanan tersebut memberikan alternatif waktu bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di luar jam operasional pagi.

4. SIM Keliling Kulonprogo

Satlantas Polres Kulonprogo juga menyediakan layanan SIM Keliling dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB. Lokasi pelayanan berpindah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berikut lokasi SIM Keliling selama Oktober 2026:

  • Selasa: Masjid Temon.
  • Kamis: Kapanewon Nanggulan.

Masyarakat dapat memilih lokasi sesuai jadwal dan kemudahan akses. Untuk menghindari kesalahan tujuan, pemohon disarankan memeriksa kembali informasi operasional melalui kanal resmi Satlantas Polres Kulonprogo.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain memperhatikan lokasi dan jam pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan psikologi. Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan juga perlu dipersiapkan.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM berdasarkan informasi yang tersedia.

1. KTP elektronik dan SIM lama

Pemohon wajib membawa KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi. Siapkan pula SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopinya.

Kelengkapan dokumen identitas tersebut perlu diperiksa sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

2. Surat keterangan sehat jasmani

Pemohon harus menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang ditunjuk atau terafiliasi dengan kepolisian.

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan, melalui dokter rekomendasi setempat, atau menggunakan aplikasi erikkes sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hasil tes psikologi

Hasil tes psikologi menjadi persyaratan berikutnya. Dokumen tersebut menyatakan pemohon memenuhi persyaratan mental dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tes psikologi dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan atau secara daring melalui e-PPSI.

4. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

Pemohon juga perlu menyiapkan bukti kepesertaan aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan.

Status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau tangkapan layar yang memperlihatkan status aktif, sesuai informasi dalam naskah sumber.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang

Pemegang SIM perlu memeriksa tanggal berakhirnya masa berlaku sebelum mengajukan perpanjangan. Pengurusan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis agar pemohon tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, termasuk terlambat satu hari, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Kulonprogo.

Proses penerbitan SIM baru mencakup ujian teori dan praktik ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM selama Oktober 2026 perlu memastikan masa berlaku dokumen masih aktif. Periksa pula kelengkapan KTP elektronik, SIM lama, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta bukti kepesertaan JKN aktif sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online