Restorasi Gumuk Pasir Bantul, DPRD Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

Kiki Luqman
Kiki Luqman Minggu, 18 Oktober 2026 16:27 WIB
Restorasi Gumuk Pasir Bantul, DPRD Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

Wisatawan bermasin di Gumuk Pasir wilayah Parangkusumo, Minggu (18/10/2026)/Harian Jogja-Kiki Luqman

Harianjogja.com, BANTUL—Restorasi Gumuk Pasir Barchan di kawasan Pantai Parangkusumo, Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul, perlu diikuti penertiban bangunan di zona inti dan penambangan pasir ilegal. DPRD Bantul menilai pemulihan kawasan tidak cukup hanya melalui pembersihan vegetasi dan pengalihan jalur jeep wisata, tetapi juga harus memperhatikan pasokan material pasir yang mendukung pembentukan gumuk secara alami.

Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengatakan bangunan yang berada di zona inti gumuk pasir diduga tidak memiliki perizinan yang sesuai dan berdiri di atas tanah Sultan Ground. Keberadaan bangunan tersebut perlu dievaluasi dan ditertibkan agar tidak menghambat proses pemulihan kawasan.

Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di sungai-sungai yang bermuara ke pantai selatan Bantul perlu diperkuat. Pasir yang terbawa aliran sungai menuju laut, kemudian kembali ke daratan melalui gelombang dan angin, merupakan material penting dalam pembentukan gumuk pasir.

“Jadi aktivitas penambangan pasir ilegal yang sungainya bermuara ke pantai selatan Bantul juga harus ada penertiban,” tandas politikus PDI Perjuangan tersebut, Minggu (18/10/2026).

Bangunan dan Ribuan Cemara Udang Jadi Perhatian

Hanung mendukung restorasi Gumuk Pasir Barchan yang dinilai sebagai warisan geologi penting sekaligus laboratorium alam. Menurutnya, keberadaan ribuan pohon cemara udang dan bangunan di zona inti selama ini menghambat perkembangan gumuk pasir.

“Akan tetapi ada ribuan vegetasi terutama pohon cemara yang harus dibersihkan karena menyebabkan terhalangnya gumuk pasir terbentuk secara alami termasuk bangunan yang ada di zona inti gumuk pasir,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bantul telah memulai pembersihan vegetasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di sisi lain, Dinas Pariwisata Bantul menyiapkan pengalihan rute jeep wisata agar kendaraan tidak lagi melintasi zona inti gumuk pasir.

Penataan vegetasi dan jalur wisata tersebut menjadi bagian dari langkah pemulihan kawasan. Namun, DPRD Bantul juga menekankan pentingnya penertiban bangunan serta pengendalian aktivitas penambangan pasir ilegal untuk mendukung proses restorasi.

Cemara Udang Ditanam Kembali di Zona Penyangga

Pembersihan ribuan pohon cemara udang di zona inti perlu diimbangi dengan penanaman kembali di kawasan penyangga. Hanung meminta sisi barat dan timur gumuk pasir dimanfaatkan untuk menanam cemara udang sebagai penyeimbang setelah vegetasi di zona inti dibersihkan.

“Ya kalau ada pembersihan vegetasi ribuan pohon cemara udang maka harus ditanam bibit pohon cemara udang dalam jumlah yang sama di zona penyangga,” tuturnya.

Menurut Hanung, penataan vegetasi perlu memperhatikan fungsi masing-masing zona dalam kawasan gumuk pasir. Pembersihan dilakukan di zona inti, sedangkan penanaman kembali diarahkan ke zona penyangga di sisi barat dan timur.

Langkah tersebut menjadi salah satu catatan DPRD Bantul dalam pelaksanaan restorasi agar pemulihan gumuk pasir tetap disertai penataan kawasan di sekitarnya.

DPRD Minta Evaluasi Berkala Restorasi Gumuk Pasir

Selain penertiban bangunan dan tambang ilegal, Hanung mendorong evaluasi berkala terhadap proses restorasi Gumuk Pasir Barchan. Evaluasi tersebut mencakup dampak pembentukan lorong dari pantai menuju zona inti.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan angin dapat membawa pasir menuju zona inti sehingga proses pembentukan gumuk pasir berlangsung secara alami. Dengan demikian, pelaksanaan restorasi dapat terus ditinjau berdasarkan kondisi kawasan dan tujuan pemulihannya.

“Ya kita berharap dengan evaluasi dan catatan yang diberikan oleh DPRD Bantul yang punya fungsi kontrol terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah maka restorasi gumuk pasir sesuai yang kita inginkan bersama,” ujarnya.

DPRD Bantul berharap penertiban bangunan, pengawasan penambangan pasir ilegal, penataan vegetasi, serta pengalihan jalur jeep wisata dapat berjalan seiring. Evaluasi berkala juga diharapkan memastikan seluruh langkah tersebut mendukung pemulihan Gumuk Pasir Barchan di Pantai Parangkusumo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online