Penyelundupan 79.644 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara YIA

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Senin, 19 Oktober 2026 16:27 WIB
Penyelundupan 79.644 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara YIA

Penyelundupan benih lobster ke Batam yang digagalkan petugas gabungan di Bandara YIA/Istimewa

Harianjogja.com, KULONPROGO—Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY menggagalkan upaya pengiriman 79.644 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal ke Batam. Puluhan ribu benih lobster tersebut ditemukan dalam dua koper bagasi penumpang pesawat yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina.

Kepala Balai Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As'ari, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara saat memeriksa dua koper milik penumpang pesawat bernomor penerbangan IU 951 tujuan Batam, Jumat (16/10/2026).

Pemeriksaan lebih mendalam kemudian menemukan puluhan ribu benih lobster di dalam koper tersebut. Dua koper berwarna cokelat itu diketahui milik penumpang berinisial T, warga Surabaya, dan NDPS, warga Temanggung.

"Untuk mengelabui petugas dan mesin pemindai x-ray, para pelaku menggunakan modus pengemasan yang rapi. Benih bening lobster hidup dibungkus dalam kantong plastik berselimut biru, diberi dry ice sebagai media pendingin, lalu dilapisi aluminium foil tebal guna menjaga suhu dan menyamarkan isi bagasi," ujar Obing kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Seluruh barang bukti kemudian diserahterimakan dari petugas pengamanan Bandara YIA kepada pejabat Karantina Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Rincian 79.644 Benih Lobster yang Diamankan

Berdasarkan hasil pencacahan fisik oleh petugas Karantina DIY, total benih bening lobster yang ditemukan mencapai 79.644 ekor. Seluruhnya dikemas dalam empat paket besar dengan rincian sebagai berikut:

  • 72.508 ekor benih lobster pasir/batu dalam kondisi hidup.
  • 5.136 ekor benih lobster mutiara dalam kondisi hidup.
  • 2.000 ekor benih bening lobster dalam kondisi mati yang disisihkan sebagai sampel barang bukti.

Obing mengapresiasi sinergi, ketelitian, dan kesiapsiagaan tim Avsec Bandara YIA yang menggagalkan pengiriman ilegal tersebut.

"Benih bening lobster adalah sumber daya hayati yang dilindungi dan wajib diawasi secara ketat lalu lintasnya. Penanganan awal seperti aklimatisasi suhu, penyegaran air, dan aerasi intensif langsung dilakukan oleh petugas Karantina Yogyakarta agar benih bening lobster yang hidup tersebut tetap dapat bertahan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," tegas Obing.

Penyelundupan Berisiko bagi Ekosistem dan Ekonomi

Menurut Obing, dampak kegiatan ilegal tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai komoditas. Pengiriman benih lobster tanpa prosedur yang sesuai juga berisiko menimbulkan penyebaran penyakit, hilangnya sumber daya genetik, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Keberhasilan penggagalan ini disebut menjadi bukti komitmen Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama pengelola bandara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan kedaulatan hayati Indonesia.

Penanganan terhadap benih lobster yang masih hidup dilakukan agar kondisinya tetap terjaga sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online