Bea Cukai Gagalkan Ekspor 4,2 Kg Emas Senilai Rp11 Miliar di YIA

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Senin, 19 Oktober 2026 17:17 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 4,2 Kg Emas Senilai Rp11 Miliar di YIA

Ilustrasi, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengungkap upaya penyelundupan emas dengan total berat mencapai 23,793 kilogram (Kg) senilai Rp63 miliar dengan melibatkan tujuh orang warga nagara asing (WNA) asal Cina dan seorang WNI./Antara-Azmi Samsul M)\r\n

Harianjogja.com, SLEMAN—Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4,2 kilogram padatan yang diduga emas senilai hampir Rp11 miliar melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Minggu (18/10/2026). Dua perempuan warga negara China diamankan saat hendak terbang ke Singapura tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dua penumpang pesawat Scoot nomor penerbangan TR 249 dengan tujuan Singapura.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengamatan di area keberangkatan internasional,” katanya, Senin (19/10/2026).

Dua Penumpang Diduga Sembunyikan Emas di Tubuh

Agus menjelaskan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial CSW menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakannya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP menemukan padatan serupa dengan berat 2.135 gram. Barang tersebut juga disembunyikan pada tubuhnya.

Dari kedua penumpang tersebut, petugas mengamankan total 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan yang diduga emas.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp11 miliar. Sementara itu, potensi kerugian dari bea keluar tercatat lebih dari Rp1,6 miliar.

Barang Bukti Dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Agus menuturkan kedua penumpang bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan jenis dan kandungan barang sekaligus mendalami dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan dalam upaya pengeluaran barang ke luar negeri.

Menurut Agus, pengawasan di area keberangkatan internasional dilakukan melalui analisis informasi, pengamatan, serta pemeriksaan berdasarkan indikasi yang ditemukan petugas. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang yang dibawa ke luar negeri memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi sinergi sejumlah instansi dalam mendukung pengawasan di bandara, khususnya Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports, dan Aviation Security (Avsec).

Bea Cukai Imbau Penumpang Pahami Aturan Kepabeanan

Agus mengimbau masyarakat dan pelaku perjalanan internasional untuk memahami ketentuan sebelum membawa barang ke luar negeri. Penumpang juga diminta memenuhi kewajiban pemberitahuan kepada petugas apabila dipersyaratkan.

“Setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada petugas apabila dipersyaratkan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online