Prevalensi Narkoba DIY 2,3 Persen, DPRD Jogja Upayakan Perkuat Regulasi Pencegahan

Newswire
Newswire Rabu, 21 Oktober 2026 10:07 WIB
Prevalensi Narkoba DIY 2,3 Persen, DPRD Jogja Upayakan Perkuat Regulasi Pencegahan

DPRD Jogja menargetkan Raperda P4GN rampung awal November untuk memperkuat peran pemuda, mengawasi obat keras, dan mencegah narkoba. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA— DPRD Kota Jogja mendorong generasi muda terlibat aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Raperda P4GN). Regulasi tersebut ditargetkan rampung dibahas pada awal November agar dapat segera disahkan dan diterapkan di wilayah Kota Jogja.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda P4GN sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Jogja dari Fraksi PDI Perjuangan, Haryanto, mengatakan generasi muda perlu dilibatkan dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Menurut dia, kaum muda yang selama ini menjadi sasaran peredaran narkotika perlu dirangkul agar turut menjadi agen antinarkoba.

Perhatian terhadap persoalan tersebut juga didasari angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023, angkanya mencapai 2,3%, lebih tinggi dibandingkan tingkat nasional sebesar 1,73%.

"Ini harus kita perhatikan betul karena Yogya merupakan kota budaya, kota pendidikan dan kota pariwisata. Apalagi banyak korban yang menjadi penyalahguna adalah kaum muda. Ini menjadi keprihatinan kita semua," katanya Selasa (20/10/2026).

Raperda P4GN tersebut akan didorong agar peran anak muda untuk menjadi bagian dari agen anti narkoba. "Mereka anak muda adalah aset kita, aset bangsa. Jika selama ini menjadi sasaran empuk bagi para bandar, maka harus kita gandeng menjadi agen anti narkoba," ujar Haryanto.

Raperda P4GN Ditargetkan Rampung Awal November

DPRD Kota Yogyakarta terus mempercepat pembahasan Raperda P4GN agar regulasi tersebut segera dapat diimplementasikan. Sebelum memasuki tahap penyelesaian, pansus telah menghimpun masukan dari berbagai unsur masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan public hearing di wilayah.

Haryanto menyampaikan target penyelesaian pembahasan regulasi tersebut pada awal November.

"Pembahasan Raperda P4GN, targetnya awal November sudah bisa diselesaikan. Kemarin sudah menggali banyak masukan melalui RDPU yang menghadirkan perwakilan berbagai elemen masyarakat, bahkan kita juga paparkan ke wilayah melalui public hearing," jelasnya.

Melalui pembahasan tersebut, Raperda P4GN tidak hanya diarahkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pencegahan narkoba. Regulasi ini juga mencakup pengawasan peredaran obat-obatan keras daftar G melalui fasilitas kefarmasian agar tidak disalahgunakan.

Pengawasan Obat Keras dan Keterlibatan Tenaga Kesehatan

Selain pencegahan penyalahgunaan narkotika, DPRD Kota Yogyakarta menyoroti peredaran obat keras daftar G melalui apotek maupun toko farmasi. Obat-obatan tersebut harus ditebus menggunakan resep, tetapi pengawasannya tetap perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Haryanto mengatakan upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), dan asosiasi apotek.

"Sehingga kita perlu gandeng IDI, BNNK maupun asosiasi apotik. Ini agar aspek pencegahan bisa lebih optimal," tambah Haryanto.

Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Dengan demikian, pembahasan Raperda P4GN mencakup pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus pengendalian peredaran obat keras.

Saluran Pelaporan Digital untuk Menjaga Kerahasiaan Pelapor

Raperda P4GN juga menyiapkan saluran pelaporan berbasis digital bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Saluran ini dirancang dengan memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pemberantasan.

Haryanto mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam ketika mengetahui adanya penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan bahwa korban perlu dirangkul untuk mencegah mereka terjerumus lebih jauh, sedangkan pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dari penyalahgunaan tersebut harus diberantas.

"Korban harus digandeng agar tidak terjerumus, dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan ekonomi atas penyalahgunaan itu harus ditumpas," tegas Haryanto.

Dengan target pembahasan rampung pada awal November, Raperda P4GN diharapkan menjadi landasan bagi penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Jogja. Pelibatan generasi muda, pengawasan obat keras, serta penyediaan kanal pelaporan digital menjadi sejumlah hal yang dibahas dalam regulasi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online