Pendataan Bansos Bantul Diperpanjang hingga Akhir Desember 2026

Kiki Luqman
Kiki Luqman Jum'at, 23 Oktober 2026 16:37 WIB
Pendataan Bansos Bantul Diperpanjang hingga Akhir Desember 2026

Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperpanjang pendataan calon penerima bantuan sosial (bansos) melalui portal Perlinsos hingga akhir Desember 2026. Perpanjangan dari target semula pada akhir November 2026 ini memberi waktu tambahan bagi pemerintah untuk menjangkau warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pada 2027.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Bantul melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pamong kalurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga masyarakat yang bersedia menjadi relawan atau agen Perlinsos.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Sukrisna Dwi Susanta, mengatakan pelibatan berbagai pihak diperlukan agar pendataan calon penerima bansos dapat menjangkau masyarakat yang berpotensi membutuhkan bantuan.

“Di Bantul kita melibatkan semua PNS yang ada. Kemudian pamong, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan juga warga masyarakat sendiri yang rela ataupun siap menjadi relawan atau agen Perlinsos,” kata Sukrisna, Jumat.

Pendataan Bansos Diperpanjang hingga Akhir Tahun
Sukrisna menjelaskan, pendataan calon penerima bansos semula ditargetkan rampung pada akhir November 2026. Namun, berdasarkan surat dari Kementerian Sosial (Kemensos), batas waktu pelaksanaan diperpanjang hingga akhir Desember 2026.

Tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan pendataan sekaligus memastikan calon penerima yang memenuhi persyaratan dapat masuk dalam sistem. Pendataan melalui portal Perlinsos menjadi bagian dari persiapan penyaluran bantuan sosial pada 2027.

Sesuai arahan pemerintah pusat, seluruh penerima bansos pada 2027 wajib masuk dalam portal Perlinsos. Ketentuan ini berlaku bagi calon penerima baru maupun masyarakat yang selama ini sudah menerima bantuan.

“Arahan dari pusat, di 2027 semua penerima bansos harus masuk ke portal Perlinsos ini. Di samping itu, baik penerima baru ataupun penerima yang sudah ada harus semua masuk ke portal Perlinsos,” ujarnya.

Penerima Lama dan Calon Penerima Baru Didata
Pemkab Bantul membedakan mekanisme pendataan berdasarkan status penerima bantuan. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos, proses pendataan akan dilakukan oleh pendamping sosial yang selama ini mendampingi mereka.

Sementara itu, pendataan calon penerima baru diarahkan untuk mengidentifikasi warga yang memenuhi kriteria, tetapi belum tercatat dalam daftar penerima bantuan. Pelibatan ASN, pamong kalurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sukarelawan diharapkan membantu pemerintah menjangkau masyarakat tersebut.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan data penerima bansos pada 2027 mencakup warga yang memenuhi persyaratan. Meski demikian, masuknya seseorang dalam proses pendataan tidak serta-merta membuatnya ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Warga yang Belum Terdaftar Masih Bisa Diusulkan
Sukrisna menegaskan pendataan dan penetapan penerima bansos dilakukan secara bertahap sesuai periode yang telah ditentukan. Warga yang belum masuk dalam daftar penerima pada periode pertama masih dapat diusulkan kembali untuk periode berikutnya.

Apabila hasil pendataan menunjukkan warga tersebut memenuhi kriteria, penetapan sebagai penerima bantuan dapat dilakukan melalui surat keputusan (SK) pada periode selanjutnya. Mekanisme ini memungkinkan pengusulan berlanjut selama masih ada warga yang memenuhi persyaratan, tetapi belum masuk dalam daftar.

“Kalau dia di periode pertama mungkin belum masuk, nanti langsung didaftarkan. Kalau dia layak, akan di-SK-kan di periode berikutnya. Seperti itu terus, jadi selama masih ada yang tertinggal, masuk ke periode berikutnya,” kata Sukrisna.

Menurut dia, mekanisme tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan masyarakat yang merasa layak menerima bansos, tetapi belum memperoleh bantuan. Selama ini, pengusulan calon penerima menjadi perhatian karena masyarakat harus melalui proses yang dinilai panjang sebelum masuk dalam daftar penerima.

Melalui portal Perlinsos, pengusulan warga yang memenuhi kriteria diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Warga yang belum terdaftar pada satu periode tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya.

Meski demikian, Sukrisna menegaskan penetapan penerima bansos tetap bergantung pada hasil pendataan dan penilaian kelayakan. Dengan demikian, perpanjangan waktu pendataan hingga akhir Desember 2026 menjadi kesempatan tambahan untuk memperluas jangkauan pendataan, bukan jaminan bahwa setiap warga yang diusulkan akan menerima bantuan pada 2027.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online