Kapolda DIY Petakan Kasus Debt Collector, Warga Diminta Lapor 110

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Jum'at, 23 Oktober 2026 15:07 WIB
Kapolda DIY Petakan Kasus Debt Collector, Warga Diminta Lapor 110

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo di Mapolda DIY, Jumat (23/10/2026)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati\r\n\r\n\r\n

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY memetakan kasus debt collector (DC) yang menarik kendaraan di jalan menyusul keluhan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan kepolisian tengah memonitor aktivitas DC melalui informasi dari masyarakat dan media sosial, sekaligus mengevaluasi penanganan kasus yang selama ini dilakukan.

Persoalan debt collector menjadi salah satu pekerjaan rumah yang masuk dalam catatan Langgeng. Kepolisian akan mengidentifikasi kasus-kasus yang terjadi belakangan sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

"Untuk debt collector ini kami petakan dulu, khususnya sekarang bagaimana," kata Langgeng pada Jumat (23/10/2026).

Menurut Langgeng, pemantauan dilakukan dengan memperhatikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk laporan dan unggahan di media sosial. Informasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengetahui perkembangan aktivitas debt collector di wilayah DIY. "Kami monitor di masyarakat, di media sosial," ujarnya.

Polda DIY Evaluasi Penanganan Kasus Debt Collector
Selain memetakan kejadian, Polda DIY juga akan mempelajari mekanisme penanganan kasus debt collector yang selama ini berjalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkara-perkara sebelumnya ditangani oleh kepolisian.

Langgeng menegaskan persoalan tersebut membutuhkan kerja sama dengan sejumlah pihak. Karena itu, pemetaan kasus tidak hanya berkaitan dengan aktivitas debt collector yang terjadi saat ini, tetapi juga mencakup penanganannya.

"Jadi perlu kami lakukan kolaborasi," ungkapnya.

"Kami petakan dulu bagaimana penanganan DC saat ini," imbuh Langgeng.

Kapolda DIY menyebut persoalan debt collector sebagai salah satu pekerjaan rumah (PR) yang menjadi perhatiannya. Keluhan sejumlah masyarakat di DIY mengenai tindakan debt collector turut menjadi alasan masalah tersebut masuk dalam catatan penanganan kepolisian.

"Perlu kami petakan dulu. Tapi yang jelas ini bagian dari PR yang akan kami catat," tegasnya.

Warga Bisa Melapor ke Polisi Melalui Layanan 110
Sembari melakukan pemetaan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan pusat panggilan darurat resmi Polri di nomor 110 apabila mengalami tindakan debt collector di jalan. Imbauan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Era Johny Kurniawan.

Era mengatakan layanan 110 dapat digunakan masyarakat untuk meminta bantuan ketika menghadapi tindakan debt collector. Menurut dia, kepolisian telah memiliki standar waktu respons maksimal 10 menit.

"Kalau masyarakat mengalami tindakan yang terhadap perlakuan DC ini, sebenarnya dipakai 110 saja bisa, sudah bagus sekarang 110. Karena kita punya standar maksimal 10 menit," tuturnya.

Selain melalui sambungan telepon, masyarakat juga dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kejadian yang dialami. Era mengimbau warga tidak ragu memanfaatkan kedua jalur tersebut ketika membutuhkan bantuan.

"Iya langsung monggo datang saja [ke kantor polisi], kemudian telepon 110 itu yang paling gampang. Tinggal 110, nanti petugas terdekat, jadi memang sudah ada standarnya, SOP-nya bahwa 10 menit maksimal petugas harus sudah ada di lokasi," tandasnya.

Layanan 110 Jadi Jalur Pengaduan Saat Mengalami Tindakan di Jalan
Penjelasan Dirreskrimum Polda DIY tersebut menegaskan dua pilihan yang dapat digunakan masyarakat ketika menghadapi tindakan debt collector di jalan, yakni menghubungi layanan 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Sementara itu, Polda DIY masih memprioritaskan pemetaan kasus dan evaluasi terhadap penanganan yang telah dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas debt collector di wilayah DIY.

Masyarakat yang mengalami kejadian serupa dapat memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian tersebut untuk meminta bantuan petugas terdekat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online