Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
JOGJA -— Hampir 1 tahun sudah, Endang Maryani menanti proses hukum atas laporan yang diajukannya terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota DPRD DIY Putut Wiryawan.
Sebagai korban, berbagai upaya telah dilakukan Endang untuk memperoleh keadilan. Putut pun baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Bantul belum lama ini.
Namun demikian, penetapan status tersangka tersebut tak serta merta membuat penggiat anti korupsi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) itu lega. Pasalnya, Endang masih harus menunggu Menteri Dalam Negeri terkait penyidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian.
Sarli Zulhendra, Kuasa hukum Endang, mengatakan sangat berharap Mendagri segera memberikan surat izin penyidikan tersebut. Pasalnya, terangnya, proses hukum atas perkara kliennya tersebut sudah sangat lama.
“Terhitung sejak laporan yang telah dilakukan oleh klien kami pada April Tahun lalu, proses hukum ini sangat berlarut-larut. Sehingga kami berharap Mendagri segera menerbitkan surat izin penyidikan,” katanya saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Senin (14/1/2013).
Mengacu Pasal 106 ayat 2 jo ayat 4 UU No.22 /2003 disebutkan bahwa yang berwenang mengeluarkan izin pemanggilan (termasuk pemanggilan sebagai saksi), permintaan keterangan dan penyidikan atas anggota DPRD Provinsi adalah Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
“Kalau dalam waktu 30 hari Mendagri tidak mmberikan izin maka Polres dapat melakukan upaya paksa,” jelasnya.
Menurut Sarli, surat izin penyidikan tersebut telah dikirimkan ke Mendagri pada 4 Januari. Dia bersama tim kuasa hukum Endang yang tergabung dalam gerakan Saweran Peduli Endang (SAPEN) sangat menunggu komitmen Mendagri demi berlanjutnya proses hukum kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.