KORUPSI BANTUL: Tersangka Korupsi Dakons Bakal Bertambah

Rabu, 16 Januari 2013 16:46 WIB
KORUPSI BANTUL: Tersangka Korupsi Dakons Bakal Bertambah

Ilustrasi (Googlenews)

http://images.harianjogja.com/2013/01/korupsi-415x30010-370x267.jpg" alt="" width="370" height="267" />BANTUL  --- Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi (dakons) pascagempa 2006 di Dusun Dermojurang, Seloharjo, Pundong terus bergulir. Setelah menahan dua tersangka pada 25 Oktober 2012, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul kini akan menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp200 juta itu.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan dua tersangka lagi,” kata Kajari Bantul Retno Harjantari Iriani saat menemui belasan warga yang tergabung dalam Aliansi Seloharjo Bersih (ASB) di aula lantai II Kantor Kejari Bantul, Rabu (16/1). Sayang, Kajari enggan membeberkan lebih jauh seputar dua calon tersangka baru tersebut.

Selain menanyakan pengembangan penyelidikan kasus dakons di Dusun Dermojurang, kedatangan belasan warga ASB itu juga sebagai bentuk dukungan kepada dua tersangka yang telah ditahan. Yaitu Japari, mantan Sekretaris Desa Seloharjo selaku fasilitator sosial (fasos) dan Suparmo, anggota kelompok masyarakat (pokmas) selaku koordinator.

“Tersangka yang mantan perangkat desa itu bisa menjadi pintu bagi Kejari untuk mengungkap perangkat lain yang diduga turut terlibat. Tindak pidana korupsi (tipikor) biasanya berjamaah,” kata Kawiyan. Selain itu, Kawiyan juga meminta Kejari transparan soal pengembalian potongan dakons di sejumlah dusun selain Dermojurang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online