KORUPSI KONI: Penahanan Mujiman Dipertanyakan

Senin, 21 Januari 2013 17:50 WIB
KORUPSI KONI: Penahanan Mujiman Dipertanyakan

SLEMAN -- Proses penahanan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, Mujiman dipertanyakan kuasa hukumnya, Achiel Suyanto. Achiel mengatakan penahanan Mujiman atas kasus penyimpangan dana KONI Sleman 2010 dan 2011 itu belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Achiel dasar penahanan ada tiga, yakni agar tidak melarikan diri, supaya tidak mengulangi perbuatannya dan tidak mencoba menghilangan barang bukti. Tiga unsur ini tidak ada pada diri Mujiman.

“Kalau takut melarikan diri, ya dicekal saja. Kalau mengulangi perbuatannya itu juga tidak masuk akal, kan penyimpangannya anggaran tahun 2010. Usaha penghilangan barang bukti juga belum ada, sebab semua barang bukti sudah disita Kejari Sleman,” kata Achiel setelah meghadiri acara pembukaan Milad UII ke-70 di Auditorium Abdul Kahar Mudzakkir UII, Senin (21/1/2013).

Wakil Ketua Umum Peradi Pusat menilai jika Kejari Sleman juga belum memiliki bukti yang kuat saat melakukan penahanan. Pasalnya, hingga kini Kejari Sleman dianggap masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi.

“Hal ini menguatkan dugaan tidak kuatnya alat bukti ketika dilakukan penahanan pada Mujiman. Kalau memang sudah kuat, seharusnya Kejari Sleman sudah mulai memeriksa Mujiman kembali. Ini tindakan unprofesional Kejari Sleman,” jelas Achiel.

Achiel mendesak agar Kejari Sleman segera melakukan pemeriksaan intensif kepada Mujiman. Sebab pada pemeriksaan pertama, masih dalam tataran umum dan belum menyangkut keterlibatan Mujiman pada penyimpagan anggaran KONI Sleman 2010 dan 2011.

Pengacara berkumis tipis itu juga mempertanyakan penahanan Mujiman yang seolah dipaksakan ini. Sebab, banyak tugas yang akhirnya tidak terselesaikan, termasuk tidak jadinya pencairan anggaran KONI 2012 termin ke dua senilai Rp4,8 miliar.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sleman, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan jika pihaknya sudah bekerja sangat profesional. Bahkan saat melakukan penahanan Mujiman sudah dilandasi bukti-bukti yang menguatkan.

“Buktinya sudah ada dan kuat untuk kami lakukan penahanan. Kalau tidak ada bukti yang kuat mana mungkin kami berani menahan tersangka penyimpangan anggaran KONI Sleman 2010 dan 2011 itu,” tukas Anshar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online