Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Pembangunan Indonesia
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
http://images.harianjogja.com/2013/02/Bis-trans-Jogja-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" />JOGJA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikan dapat menyeret dua tersangka korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja ke pengadilan tanpa harus bergantung pada ada tidaknya bukti kerugian negara. Kejaksaan kini tengah mengupayakan adanya audit kerugian negara terkait perkara Trans Jogja ke lembaga auditor.
Kasi Penuntutan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Mei Abeto Harahap menyatakan, banyak pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang dapat menjerat tersangka tanpa harus terkait ada tidaknya bukti kerugian negara.
Tersangka yang dimaksud yaitu bekas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo serta mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi.
Abeto mengatakan, selama tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau koruptif tetap dapat dijerat pasal mengenai korupsi. Ia menyebut ada 32 pasal mengenai korupsi yang terdapat dalam UU Tipikor, sementara hanya ada dua pasal yang terkait kerugian negara.
Kecendrungan yang dipahami masyarakat selama ini menurutnya, korupsi selalu identik dengan kerugian negara. Seperti dalih yang kerap dilontarkan para kuasa hukum, bahwa selama tak ada kerugian negara tersangka korupsi tak dapat dijerat pidana.
“Ada 30 pasal yang terkait korupsi, tidak benar kalau tanpa ada kerugian negara tidak disebut korupsi. Contohnya kalau menyuap meski tidak pakai uang negara tapi uang pribadi, apa itu bukan korupsi. Jangan bodohi masyarakat dengan hal seperti ini. Nggak harus ada kerugian negara kami bisa teruskan kasus ini,” terang Abeto, Selasa (19/2/2013).
Pihaknya yakin dua tersangka korupsi BOK Trans Jogja tersebut tak akan lolos jerat hukum. Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat. Keduanya bisa terancam hukuman minimal tiga tahun penjara, kalaupun seandainya tak dapat dibuktikan berapa kerugian negara yang terjadi. Abeto melanjutkan, saat ini pihaknya memang tengah mengupayakan adanya audit oleh lembaga auditor untuk mengetahui berapa persisnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara ini. Ia enggan menyebut berapa taksiran kerugian oleh kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Pembangunan kawasan yudikatif IKN terus dikebut dan ditargetkan rampung 2027, dengan progres Gedung MA 12,5 persen.
Erwin Gutawa menggarap aransemen baru lagu Hari Merdeka dengan angklung bersama Manshur Praditya untuk HUT ke-81 RI.
Sebanyak 38 anggota Paskibraka DIY siap bertugas mengibarkan bendera pada upacara HUT ke-81 RI di Istana Kepresidenan Jogja.
Pemerintah membentuk posko terpadu untuk menangani gempa NTT dan mempercepat pemulihan jalan, jembatan, rumah sakit, listrik, serta internet.
Dua Pos Lantas di Surabaya dilempari bom molotov. Polisi menangkap pelaku dan masih menyelidiki motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.