Harga BBM Hari Ini Kamis 24 September 2026, Pertamax Tetap
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
http://images.harianjogja.com/2013/02/Bis-trans-Jogja-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" />JOGJA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikan dapat menyeret dua tersangka korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja ke pengadilan tanpa harus bergantung pada ada tidaknya bukti kerugian negara. Kejaksaan kini tengah mengupayakan adanya audit kerugian negara terkait perkara Trans Jogja ke lembaga auditor.
Kasi Penuntutan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Mei Abeto Harahap menyatakan, banyak pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang dapat menjerat tersangka tanpa harus terkait ada tidaknya bukti kerugian negara.
Tersangka yang dimaksud yaitu bekas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo serta mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi.
Abeto mengatakan, selama tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau koruptif tetap dapat dijerat pasal mengenai korupsi. Ia menyebut ada 32 pasal mengenai korupsi yang terdapat dalam UU Tipikor, sementara hanya ada dua pasal yang terkait kerugian negara.
Kecendrungan yang dipahami masyarakat selama ini menurutnya, korupsi selalu identik dengan kerugian negara. Seperti dalih yang kerap dilontarkan para kuasa hukum, bahwa selama tak ada kerugian negara tersangka korupsi tak dapat dijerat pidana.
“Ada 30 pasal yang terkait korupsi, tidak benar kalau tanpa ada kerugian negara tidak disebut korupsi. Contohnya kalau menyuap meski tidak pakai uang negara tapi uang pribadi, apa itu bukan korupsi. Jangan bodohi masyarakat dengan hal seperti ini. Nggak harus ada kerugian negara kami bisa teruskan kasus ini,” terang Abeto, Selasa (19/2/2013).
Pihaknya yakin dua tersangka korupsi BOK Trans Jogja tersebut tak akan lolos jerat hukum. Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat. Keduanya bisa terancam hukuman minimal tiga tahun penjara, kalaupun seandainya tak dapat dibuktikan berapa kerugian negara yang terjadi. Abeto melanjutkan, saat ini pihaknya memang tengah mengupayakan adanya audit oleh lembaga auditor untuk mengetahui berapa persisnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara ini. Ia enggan menyebut berapa taksiran kerugian oleh kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
UGM mencatat 35 komersialisasi paten dengan nilai royalti Rp15 miliar, tertinggi di Indonesia, disusul ITB dan IPB.
Komdigi menegaskan tak semua paket internet wajib rollover, tetapi sisa kuota harus tetap dilindungi tanpa biaya tambahan.
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap 6 dibuka hingga 14 Oktober. Simak jadwal seleksi, pengumuman, dan pelatihannya.
Pemuda Mojosongo Solo YD diduga ditangkap Densus 88. Keluarga mempertanyakan perkara dan meminta penjelasan terkait proses hukum.