Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Pembangunan Indonesia
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
SLEMAN -- Kompol Subiyantoro akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman karena Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis empat bulan penjara akibat melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas isterinya RR. Siti Fatimah Wahyuningsih
Perwira menengah Polri yang sehari-hari bertugas di Polda DIY itu datang masih menggunakan seragam lengkap. Namun seusai menandatangani berita acara penahanan, dia langsung di bawa ke Lapas Cebongan oleh petugas Kejari Sleman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyuning Dyah menuturkan jika putusan pengadilan memang lebih ringan dari tuntutan. Jaksa menuntut Subiyantoro dua tahun penjara dengan mendasarkan pada pada pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23/2004.
“Namun putusan peradilan di bawah itu. Yang jelas hingga kini kami sudah berusaha,” jelas Dyah di Kejari Sleman, Senin (4/3/2013).
Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis empat bulan penjara, dipotong masa tahanan. Subiyantoro masih harus menjalani hukuman kurungan selama dua bulan dan 29 hari. Majelis Hakim MA yang diketuai M. Imam Harjadi menyatakan Subiyantoro terbukti bersalah melakukan KDRT atas isterinya.
Eksekusi jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi, tertanggal 28 Maret 2012, atas perkara bernomor register 302 K/PID.SUS/2010. Subiyantoro dinilai melanggar pasal 44, ayat (4), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terpisah, sang istri, Siti Fatimah Wahyuningsih mengaku cukup puas dengan vonis MA. Baginya, putusan tersebut cukup sebagai bukti untuk meluruskan setiap opini yang muncul ke publik atas kasus yang dihadapinya.
“Sekaligus menjadi pelajaran bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum. Yang penting hukum sudah berjalan hingga kini,” ucap Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Simak jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo pada Senin 17 Agustus 2026, lengkap dengan jam keberangkatan dari Tugu dan Kutoarjo.
Sukardi meraih gelar doktor di FH UII setelah meneliti nalar hakim dalam pembuktian kesengajaan ganda pada kasus korupsi kolektif.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.