Kerugian Negara Perberat Tersangka Trans Jogja

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Senin, 04 Maret 2013 17:45 WIB
Kerugian Negara Perberat Tersangka Trans Jogja

JOGJA- Hasil audit lembaga auditor mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja, akan menentukan berat ringanya tuntutan hukum terhadap dua tersangka.

Dua tersangka dalam kasus korupsi TransJogja adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo serta mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi.

Hal itu diutarakan Kasi Penuntutan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Mei Abeto Harahap, Senin (4/3/2013). Abeto mengatakan, bila ditemukan bukti kerugian negara berdasarkan audit lembaga auditor, jaksa dapat menjerat kedua tersangka dengan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau ada kerugian negara, bisa dikenakan pasal dua dan pasal tiga,” terangnya.

Namun bila kerugian negara tak terbukti, hanya tindak korupsi atau pelanggaran hukumnya saja yang terbukti, tuntutan hukum terhadap keduanya bisa lebih ringan.

“Kalau kerugian negara terbukti ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, tapi kalau yang terbukti hanya tindakan pelanggaran hukum atau perbuatan korupsi hukumannya minimal tiga tahun penjara,” jelasnya.

Namun seperti yang telah ia sampaikan belum lama ini, pihaknya yakin dapat menyeret kedua tersangka ke pengadilan kendati kerugian negara tak ditemukan.

Sebab tanpa ada bukti tersebut, bukti yang ada sementara pun sudah menguatkan keduanya melakukan tindakan koruptif. Sementara pasal mengenai korupsi (tanpa ada kerugian negara) menurut Abeto sangat banyak dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Ada tidaknya kerugian negara sangat bergantung dengan kajian auditor. Sedianya kata Abeto, awal bulan ini, lembaganya telah mengagendakan pertemuan dengan auditor negara untuk memaparkan perkara Trans Jogja, guna memperkuat ada tidaknya kerugian negara.

“Intinya kami ingin memaparkan, ini lho ada pelanggaran berapa kepastian kerugian negaranya. Kalau sudah ada hasil dari auditor kan buktinya bisa lebih kuat,” tegasnya.

Sembari menunggu audit kerugian negara, saat ini pemeriksaan saksi perkara Trans Jogja masih berjalan. Namun khusus untuk pemeriksaan saksi mantan Kepala Diskominfo DIY Mulyadi Hadikusumo untuk tersangka Purwanto Johan Riyadi, menurutnya jaksa mengalami kesulitan. Pasalnya, Mulyadi kini berdomisili di luar daerah, hingga tak mudah memintanya untuk datang ke Jogja.

Kejaksaan lanjut Abeto masih akan fokus pada dugaan penyalahgunaan BOK oleh manajemen Trans Jogja melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan khusus APBD 2008-2009.

Seperti diketahui, Pemerintah DIY lewat APBD saban tahun terus menggelontorkan dana hingga puluhan miliar untuk operasional Bus Trans Jogja. Faktanya, dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY ditemukan, biaya yang digelontorkan tersebut tak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan.

Pada 2008 misalnya, dalam BOK biaya untuk operasional awak bus dianggarkan pemerintah Rp6,5 miliar namun PT. JTT hanya merealisasikan senilai Rp5 miliar hingga ada selisih sebesar Rp1 miliar lebih. Kondisi serupa juga terjadi hingga 2011.

Selisih anggaran itulah yang kini ditelisik kemana aliranya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis