OJK Catat 42 Multifinance Alami Kredit Macet di Atas 5 Persen
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (JIBI/Solopos/Dok.)
TEMON-Diduga kesal lantaran uang tabungan diambil tanpa sepengetahuannya, Pino Hadi, 48, warga Sidatan RT 04/RW 02, Desa Kalidengen, Kecamatan Temon, nekat menganiaya istrinya, Tutik Iswanti, 43, Senin (4/3/2013) petang. Akibat perbuatannya, Pino pun dilaporkan ke Polres Kulonprogo.
Informasi yang didapatkan, kejadian itu bermuula saat Pino mengetahui sejumlah uang tabungannya diambil sang istri. Ia mengetahui hal itu setelah melihat print out saldo pada buku tabungannya.
Karena curiga sang istri mengambil uang tersebut, pelaku lansung menanyakan alasan pengambilan uang tanpa sepengetahuan dirinya. Korban lalu menjawab saat dia mengambil uang tersebut, pelaku tidak berada di tempat.
“Tapi kan bisa telepon. Saya lalu menjawab kalau saya telepon pasti tidak diperbolehkan mengambil uang itu,” kata Tutik saat melaportkan kejadian tersebut di Polres Kulonprogo, Selasa (5/3/2013).
Tak puas mendapat jawaban dari sang istri, pelaku pun kembali menanyakan untuk keperluan apa dan dijawab oleh korban jika uang itu diberikan kepada kerabatnya yang bernama Ayu Wulandari.
Pelaku kemudian semakin emosi dan menyuruh korban mengambil kembali uang tersebut. Jika tidak berhasil, korban tidak diperbolehkan pulang ke rumah.
Sejurus kemudian, tanpa disadari, pelaku melayangkan pukulan ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali. Merasa takut, korban kemudian lari keluar rumah, tapi ditarik pelaku kembali ke dalam. Dia meminta korban menanggalkan perhiasan yang dikenakan.
Korban kemudian meninggalkan rumah dan menuju ke rumah kerabatnya di Triharjo, Wates. Mereka kemudian sepakat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Terpisah Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Kaswadi yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan laporan tersebut.
“Kasus ini sedang didalami Satreskrim. Nanti perkembangan selanjutnya ditunggu saja,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
MRS 2026 putaran keempat di Mandalika menerapkan aturan baru FIM, termasuk perubahan kuota Q1-Q2 dan batas start dari Pit Lane.
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Tegel Kunci di Sleman mempertahankan produksi ubin handmade sejak 1927. Kini hampir 100 tahun, produknya punya 800 desain dan 49 warna.
Pemerintah menyiapkan rekening gratis dengan saldo awal Rp50.000. Simak syarat, cara mendapatkan, bank penyedia dan jadwalnya.
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.