Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
BANTUL-Dugaan pemotongan dana rekonstruksi (dakon) gempa DIY 2006 di Dusun Pakis Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo Bantul dilaporkan ke kejaksaan setempat. Jumlah pemotongan dana dihitung mencapai lebih dari Rp200 juta.
Kasus tersebut dilaporkan warga Desa Dlingo bernama Giyanto bersama sejumlah warga korban pemotongan di Dusun Pakis I dan Pakis II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Rabu (17/4).
Giyanto mengaku mendampingi warga yang hendak melapor adanya dugaan korupsi bantuan dana gempa yang cair sekitar 2007 tersebut.
Kasus yang dilaporkan khusus pemotongan dana gempa untuk bantuan pembangunan rumah yang rusak ringan dan sedang di ke dua dusun tersebut.
Sedianya kata Giyanto, kasus pemotongan dana gempa di Desa Dlingo telah ditangani kejaksaan dengan menyeret mantan Kepala Desa setempat Juni Junaidi ke pengadilan.
Namun, kasus yang menyeret Juni khusus pemotongan dana bantuan gempa untuk rumah yang rusak berat dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Sedangkan rusak ringan dan sedang belum tercover. Kasus ini diduga melibatkan aparat dusun setempat yang hingga kini masih aktif bertugas.
“Kalau kasus sebelumnya Desa Dlingo khusus rusak berat itu yang pelakunya pak Juni, tapi yang kami laporkan ini baru khusus untuk pemotongan dana bantuan rusak ringan dan sedang. Lingkupnya hanya pedukuhan,” ungkapnya usai melaporkan kasus tersebut kemarin.
Modus dugaan korupsi yang terjadi di Dusun Pakis I dan II relatif sama. Bantuan dana gempa hanya diberikan sebagian oleh aparat desa.
Giyanto mengaku, bukan kali ini saja melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. Kasus sebelumnya yang menyeret Juni Junaidi diklaim dirinyalah yang awalnya melaporkan.
“Saya tidak ada pamrih apa-apa ini hanya soal kebenaran saja soal korupsi,” klaim Giyanto.
memang beda,” pungkas Retno. ([email protected])
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.