Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
BANTUL-Pembangunan perumahan di Bantul oleh pengembang kian tak terkendali. Lahan pertanian subur pun ikut diterabas kendati diharamkan undang-undang.
Tergerusnya lahan pertanian subur terutama terjadi di daerah perbatasan Bantul dengan Kota seperti Kecamatan Banguntapan dan Sewon.
Komisi C DPRD setempat yang membidangi masalah tata ruang mencatat, lebih dari lima lokasi perumahan di Bantul menerabas lahan subur pertanian. Paling banyak terjadi di Banguntapan seperti di Desa Jambidan, Potorono dan Singosaren. Lainya juga terjadi di Kecamatan Pleret.
“Kalau lima lokasi lebih yang digunakan untuk perumahan padahal itu lahan subur, kami punya catatanya, ini dari survei ke lapangan,” terang anggota Komisi C DPRD Bantul Aslam Ridho, Jumat (19/4) kemarin.
Padahal kata Aslam, UU Nomor 1/2011 tentang perumahan dan pemukiman jelas melarang alih fungsi lahan subur menjadi perumahan.
Sanksinya tak main-main hingga denda senilai Rp5 miliar. baik pejabat yang memberi izin maupun pihak swasta yang membangun perumahan tak luput dari sanksi.
Namun tetap saja Pemkab memberi izin ke pengembang membangun perumahan di daerah yang diharamkan UU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.
Gereja Katedral Jakarta menggelar empat sesi misa Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya amankan 860 tempat ibadah.
ILRC mencatat kasus femisida seksual di Indonesia meningkat pada 2025. Korban didominasi anak perempuan hingga perempuan muda.