Persyaratan Caleg Terpidana Lebih Ketat

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 24 April 2013 03:15 WIB
Persyaratan Caleg Terpidana Lebih Ketat

JOGJA-Persyaratan calon anggota legislatif (caleg) yang tersandung kasus hukum lima tahun ke atas lebih rumit dibandingkan caleg lainnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menggandeng Pengadilan Negeri, Kementrian Agama dan Dinas Pendidikan.

Dijelaskan Ketua KPU Kota Jogja, Nasrullah, KPU Kota akan menverifikasi 14.551 berkas 386 caleg yang diajukan 12 partai peserta Pemilu 2014. Terdapat tiga tim yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

Selain memeriksa kelengkapan administrasi, KPU juga akan menverifikasi status dan keabsahan data para caleg.

“Apakah pernah dipidana atau masa percobaan pidana lima tahun ke atas? Kalau termasuk, maka caleg harus mengisi form BB 2 yang kami sediakan,” ujar Nasrullah saat ditemui Harian Jogja di kantornya, Selasa (23/4).

Selain mengisi formulir BB 2 itu, para caleg tersebut harus membuat surat pernyataan yang dipublikasi di media massa. Termasuk, menyerahkan surat keterangan dari Lapas terkait.

“Mereka hanya boleh menjadi caleg dengan syarat, sudah menjalani kehidupan bebas [keluar dari penjara] setelah lima tahun. Itu sudah menjadi ketentuan. Kalau mantan narapidana yang dibawah lima tahun boleh langsung mendaftar,” ungkap Nasrullah.

Agar proses verifikasi berlangsung baik, maka pihaknya menggandeng Pengadilan Negeri, Kanwil Kemenag DIY dan Dinas Pendidikan. “PN untuk memastikan apakah yang bersangkutan pernah dipidana atau tidak. Kemenag dan Dinas Pendidikan untuk memastikan ijazah masing-masing caleg. Sampai saat ini kami belum bisa memastikan [ada tidaknya caleg terpidana],” ujar Nasrullah.

Sementara, Anggota KPU DIY Sapardiyono mengatakan, pihaknya sedang menverifikasi persyaratan administratif sebanyak 578 caleg yang diserahkan 12 partai yang menyerahkan. Tidak hanya itu, berkas 16 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga turut diperiksa.

“Kami bentuk 5 tim di mana masing-masing tim terdiri dari 5 orang. Kami yakin bisa tepat waktu,” ujarnya.

Sapar mengatakan, terkait caleg terpidana minimal lima tahun, KPU mensyaratkan agar caleg tersebut menyerahkan tiga persyaratan diluar berkas lainnya.

Meliputi, Surat Keterangan dari Lapas terkait, mempublikasikan statusnya kepada kalayak serta membuat surat pernyataan tidak ada cacatan mengulangi perbuatannya.

“Bila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak memenuhi persyaratan sebagai caleg. Itu termasuk terpidana percobaan,” ujarnya.

Hingga kini, KPU belum bisa memastikan berapa jumlah caleg mantan terpidana yang mendaftar sebagai anggota Dewan. Yang jelas, sambungnya, bila ditemukan dinikasi kebohongan yang dilakukan oleh para caleg setelah diuji publik maka KPU akan mencoret nama caleg tersebut dalam daftar pencalegan.

“Untuk itu, kami juga meminta partisipasi masyarakat dalam uji publik yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online