Desersi, Anggota Denma AAU Jogja Dipecat

Rabu, 01 Mei 2013 19:11 WIB
Desersi, Anggota Denma AAU Jogja Dipecat

http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/01/desersi-anggota-denma-aau-jogja-dipecat-402071/harian-jogja-2" rel="attachment wp-att-402075">http://images.harianjogja.com/2013/05/Harian-Jogja.jpeg" alt="" width="228" height="221" />

SLEMAN-Salah satu anggota Detasemen Markas (Denma) Akademi Angkatan Udara (AAU) Jogja, Kopda Haryanto, akhirnya dipecat. Dia terbukti tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut dalam masa damai atau desersi.

Putusan ini diambil Kepala Hukum (Kakum) AAU Mayor Sus Nasuhi Jarot dalam sidang In Absensia Pengadilan Militer II-11 Jogja bernomor 88-K/PM II-11/AU/XI/2012 tertanggal 18 April 2013.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman, yaitu pidana pokok berupa penjara selama delapan bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Nasuhi lewat rilis yang diterima Harian Jogja, Rabu (1/5/2013).

Ia menjelaskan bahwa kasus desersi yang dialami warga Desa Kendon, Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. Bahkan dalam beberapa kali pemanggilan yang dilakukan pengadilan militer, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Dan hingga kini akhirnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron

“Jadi terhitung sejak diterbitkannya Putusan itu, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota TNI AU. Sehingga apapun yang dilakukannya, bukan lagi menjadi tanggung jawab dari institusi AAU (TNI AU). Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dalam bersikap dan berperilaku,” lanjut Nasuhi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online