CAGAR BUDAYA : Gedung SMA '17' Dibongkar, Sultan Desak Pemkot Polisikan Pelaku

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 20 Mei 2013 13:22 WIB
CAGAR BUDAYA : Gedung SMA '17' Dibongkar, Sultan Desak Pemkot Polisikan Pelaku

HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Seorang pekerja membereskan dan menyelamatkan benda berharga milik sekolah SMU "17" di Jl. Tentara Pelajar, Jogja, Rabu (15/5). Lokasi SMU yang menjadi sengketa tersebut akhirnya dirobohkan oleh orang tidak dikenal sehingga para siswa harus pindah dilokasi lain.Bangunan tersebut menurut SK Gubernur merupakan bangunan cagar budaya.

JOGJA- Gubernur DIY Sultan Hamengku B

uwono X gerah dengan perusakan dan pembongkaran Gedung SMA ‘17’ 1 dan SMP ‘17’ 2 yang termasuk bangunan cagar budaya (BCB). Sultan pun mempersilakan pelakunya diproses hukum.

“Kalau saya, [perusakan gedung itu] harus proses hukum. Itu sudah melanggar SK Gubernur [No.210/Kep/2010]. Tapi, itu kewenangan pemerintah kota [untuk melaporkan],” tegas Sultan disela-sela peluncuran Uji Coba Prototipe Riset Bis Listrik di Taman Pintar, Senin (20/5).

Menurutnya, pelaporan tersebut tidak ada hubungannya dengan konflik antara pihak yayasan dengan internal. Sebaliknya, hal itu dilakukan lantaran pelaku sudah merusak BCB yang harus dilindungi.

“Kota yang berwenang melaporkan [itu ke pihak kepolisian]. Kalau minta partisipasi dari provisi, kami siap mem-backup,” tukas Sultan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online