Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
http://www.harianjogja.com/?attachment_id=413494" rel="attachment wp-att-413494">http://images.harianjogja.com/2013/06/Bantul2-150x150.jpeg" alt="" width="150" height="150" />
BANTUL-Pemkab Bantul memberikan sanksi tidak berat kepada pamong desa yang tak disiplin dalam hal waktu pelayanan. Pemkab hanya memberikan pemangkasan tunjangan sebesar 2% kepada pamong yang tidak disiplin.
Kepala Sub Bagian Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa Bantul Afif Umhatun mengatakan berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Inspektorat ke desa-desa, dari 14 desa yang disidak separonya ketahuan tak memberikan layanan maksimal.
Mulai dari sejumlah pamong desa yang bekerja hanya beberapa jam dalam sehari ada pula yang memang kantor desa tutup lebih awal. Karenanya tak sedikit pula pamong yang diberi sanksi akibat tak displin.
Afif menyebut, lebih dari 10 orang pamong harus dipangkas tunjanganya sebesar 2% karena tak disiplin. Adapun besaran tunjangan pamong desa di Bantul berkisar antara Rp550-000-Rp890.000 per bulan mulai dari Kepala Desa hingga staf desa.
“Besaran tunjangan tergantung tinggi tidaknya pendapatan desa dari tanah bengkok,” ujarnya.
Sementara mengenai jam kerja pamong desa, Afif mengungkapkan, mulai dari Kepala Desa, carik hingga staf desa mulai dari pukul 07.30 WIB-15.30 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkah hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-15.30 WIB.
“Jam kerjanya sama seperti PNS meski sebagian pamong bukan PNS, tapi mereka tetap disebut pegawai negeri karena pelayan masyarakat. Jam kerja itu diatur dalam Keputusan Bupati,” tegas Afif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.