BURON JUDI NYALEG : Wah! Buron Kasus Judi Ternyata Jadi Caleg

Kamis, 04 Juli 2013 15:10 WIB
BURON JUDI NYALEG : Wah! Buron Kasus Judi Ternyata Jadi Caleg

Ilustrasi perjudian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Salah seorang buron kasus perjudian di Dusun Bantar Kulon, Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, merupakan calon anggota legislatif (caleg). Ia terancam tidak dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, buron tersebut berinisial Djmd, menjadi caleg dari partai agama. Dia bakal bertarung di daerah pemilihan wilayah Kecamatan Sentolo dan Nanggulan.

Kapolsek Sentolo, Komisaris Polisi Budi Susilanto mengatakan hingga kini mereka masih melakukan pengejaran terhadap enam buron dalam kasus judi jenis celiwik itu. Ia juga tidak menampik jika Djmd merupakan calon legislatif di pemilu mendatang.

“Ya kami masih melakukan pengejaran. Soal itu [caleg yang terlibat] ada informasi seperti itu, tapi kami tetap berpegangan pada landasan hukum dan tidak ada hubungannya dengan proses di luar hukum,” ujarnya, Kamis (4/7/2013).

Hingga kini, lanjut dia, pihaknya masih menahan lima tersangka lainnya yang tertangkap tangan saat digrebek anggota Unit Reskrim Polsek Sentolo pekan lalu. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online