PEMILU 2014 : Panwaslu-Pemkab Awasi Reklame Pemilu

Selasa, 09 Juli 2013 03:15 WIB
PEMILU 2014 : Panwaslu-Pemkab Awasi Reklame Pemilu

Ilustrasi diorama pemungutan suara (JIBI/Bisnis/Rachman)

KULONPROGO—Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten soal pemasangan reklame tanda gambar partai politik (parpol). Kompleks perkantoran dan gedung sekolah wajib bebas dari reklame parpol.

Ketua Panwaslu Kulonprogo Pujarasa Satuhu mengatakan pengawas pemilu akan berkoordinasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset untuk menertibkan pemasangan atribut partai.

“Reklame atau atribut partai yang tidak membayar pajak, pemerintah yang akan menindak,” kata dia, Senin (8/7/2013).

Koordinasi ini diperlukan karena parpol dan caleg diperbolehkan untuk memasang reklame di tempat umum satu tahun sebelum pemilu dilakukan.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Kulonprogo Budi Hartono mengatakan koordinasi dengan Panwaslu mutlak diperlukan terkait dengan pemasangan reklame parpol di lokasi umum. Meski belum ada koordinasi yang intensif, ia memberikan sinyal tanda gambar partai dan reklame komersial lainnya tidak boleh terpasang di kompleks pemerintah dan sekolah.

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kulonprogo Brengga Dipurwa mengaku bakal menindak reklame parpol yang tidak berizin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online