Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harian Jogja.com, BANTUL- Terpidana korupsi dana rekonstruksi gempa di Dlingo, Bantul, Lilik Karnaen ditetapkan kembali menjadi tersangka untuk kasus serupa di tempat lain.
Konsultan Manajemen Kabupatan (KMK) pembangunan rumah rusak pasca gempa 2006 tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemotongan dana rekonstruksi gempa di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Bantul.
Sebelumnya, Lilik telah divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta pada 2010 lantaran memotongan dana rekonstruksi gempa di Desa Dlingo dan Desa Temuwuh Kecamatan Dlingo. Kala itu Lilik disebut merugikan negara hingga Rp900 juta lebih.
Pasca putusan, Lilik berencana untuk banding (hingga saat ini telah sampai pada proses kasasi ke Mahkamah Agung). Saat itulah ia menggunakan kesempatan untuk kabur. Namun Senin (1/7/2013) lalu Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus Lilik di tempat persembunyianya di Jakarta. Ia langsung dikirim ke Jogja dan digelandang ke Rumah Tahanan Jogja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Retno Harjantari Iriani mengatakan, penetapan Lilik sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan kasus dakon dengan terdakwa Sudirman Alfian, Kepala Desa Terong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Perkara Sudirman sendiri ditengarai merugikan negara hingga Rp1 miliar.
“Dalam sidang sudah jelas Sudirman melakukanya bersama Lilik, itu satu rangkaian,” katanya, Rabu (10/7/2013).
Konsekuensi dari penetepan Lilik sebagai tersangka untuk kesekian kalinya tersebut kata dia bakal berakibat pada hukuman yang harus ia jalani kelak, bila perkaranya nanti diputus pengadilan.
Jika pada kasasi (untuk kasus korupsi di Desa Temuwuh dan Dlingo) Lilik dinyatakan kalah dan harus dihukum, ia masih akan menanti hukuman berikutnya yang dijatuhkan pengadilan untuk perkara yang terjadi di Desa Terong sehingga jumlah hukuman makin bertambah.
Sementara tindakannya melarikan diri, menurut Retno dipastikan bakal memberatkan hukuman yang akan ia terima bila terbukti di pengadilan. “Untuk perkara ke tiga (di Desa Terong) ini bisa jadi pertimbangan untuk memberatkan hukumanya nanti,” pungkas Retno.
Terpisah, jaksa yang ikut menangani perkara Lilik, Dony Eko Cahyono menambahkan, sejauh ini perkara korupsi dakon masih belum menyinggung keterlibatan pejabat atau pihak-pihak di atas KMK. “Di sidang belum terungkap, masih melibatkan KMK dan pemerintah desa selaku penanggungjawab dana gempa,” imbuh Dony.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.
Bukan cuma gaya menyetir, ini 8 faktor teknis seperti tekanan ban, oli, hingga modifikasi pelek yang bikin mobil boros BBM. Simak tips solusinya.
Orang tua diingatkan waspadai risiko game online seperti Minecraft, Roblox, dan Fortnite yang berpotensi jadi sarana kejahatan terhadap anak.