THR Tak Cair? Adukan ke Dinas Tenaga Kerja
One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su/Files (SINGAPORE - Tags: BUSINESS)
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja bersiap membuka posko pengaduan pemberian tunjangan hari raya, sebagai upaya pemerintah untuk turut memantau pemberian hak bagi pekerja menjelang hari raya keagamaan.
"Sembari melakukan persiapan tim pemantau sekaligus posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), kami juga menunggu Surat Edaran Gubernur DIY mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di DIY," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Hadi Muchtar, Jumat (12/7/2013).
Menurut dia, pembentukan tim dan posko pengaduan THR tersebut merupakan sebuah tradisi yang bagus sehingga perlu terus dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Tim dan posko dimungkinkan sudah bekerja saat pemberian THR yaitu sepekan sebelum hari raya keagamaan.
Meskipun pemerintah membentuk tim dan membuka posko pengaduan THR, namun Hadi meyakini, sekitar 1.200 perusahaan yang tercatat di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja akan membayarkan THR kepada karyawannya.
"Saya kira, pemberian THR sudah merupakan sebuah rutinitas dari perusahaan. Perusahaan tentu sudah menyiapkan dana untuk pembayaran THR," ucapnya.
Pada tahun lalu, lanjut dia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja tidak menerima satu pun laporan mengenai perusahaan yang tidak memberikan THR untuk karyawannya.
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, yaitu THR diberikan dengan besaran satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
"Kami juga akan sebarkan surat edaran ke perusahaan--perusahaan untuk bisa memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, membuka posko pengaduan THR sejak awal Bulan Puasa yang berlokasi di Kantor ABY di Condongcatur, Sleman.
"Kami akan langsung melakukan mediasi ke perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR dilanjutkan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja. Kami lebih fokus pada perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja karena dimungkinkan terjadi pelanggaran," ujarnya.
Pada tahun sebelumnya, ABY juga membuka posko yang sama dan menerima enam laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share