UANG PALSU DIY : Polres Sleman Bongkar Penyimpan Upal Setengah Miliar Rupiah

Sunartono
Sunartono Senin, 15 Juli 2013 13:16 WIB
UANG PALSU DIY : Polres Sleman Bongkar Penyimpan Upal Setengah Miliar Rupiah

Harian Jogja.com, SLEMAN - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sleman menangkap empat orang pelaku penyimpan uang palsu (upal) dengan total lebih dari setengah miliar rupiah, Minggu (14/7/2013).

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin menjelaskan keempat tersangka yakni HD, 35, SK, 30, MS, 28 dan SW, 42. Keempatnya berasal dari luar DIY yang baru datang ke Yogyakarta beberapa pekan terakhir dengan menyewa rumah kontrakan. Para tersangka ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Kaliurang.

Modus yang dilakukan yakni dengan menawarkan pinjaman kepada pengusaha. Akan tetapi dalam perjanjian peminjam harus menyerahkan bunga di muka senilai 0,5 persen. Adapun uang palsu tersebut ditunjukkan kepada korban agar percaya saat bertemu dan menyepakati perjanjian.

"Totalnya itu Rp590 juta dengan tiap bendelnya sebesar Rp10 juta," terang Heru di ruang kerjanya Senin (15/7/2013).

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mendalami adanya kemungkinan pelaku lain dan peredarannya ke masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online