Surat Edaran THR Bantul Belum Terbit

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Selasa, 16 Juli 2013 19:05 WIB
Surat Edaran THR Bantul Belum Terbit

Ilustrasi uang THR. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com BANTUL-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul belum menerbitkan surat edaran (SE) ke perusahaan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), padahal tak lama lagi memasuki batas akhir pemberian THR. Yaitu maksimal dua minggu sebelum Lebaran.

Pasalnya SE tersebut baru diajukan ke Bupati Bantul guna ditandatangani. “Kami cek belum turun,” terang Kepala Disnakertrans Didik Warsito, Senin (15/7/2013).

Dalam surat tersebut, kata Didik perusahaan formal maupun informal diwajibkan memberikan THR ke pekerjanya. Sesuai perundang-undangan, besar THR senilai satu kali gaji.

Meski demikian Disnakertrans memaklumi bila ada perusahaan yang memberikan THR mendekati Lebaran bukan dua minggu sebelumnya. Dengan alasan khawatir THR habis sebelum Lebaran.

“Karena berdasarkan pengalaman, ada karyawan yang menolak THR tersebut dibayarkan awal. Justru mereka meminta dibayarkan saat mendekati Lebaran,” imbuhnya.

Di Bantul tercatat ada 519 perusahaan formal. Adapun data jumlah perusahaan informal menurutnya berada di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul.

Perusahaan informal tetap diimbau memberikan THR sesuai dengan kemampuan masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online