POLISI CABUL : Cabuli Anak, Anggota Polresta Dituntut 8 Tahun

Rabu, 17 Juli 2013 04:30 WIB
POLISI CABUL : Cabuli Anak, Anggota Polresta Dituntut 8 Tahun

Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial SA yang diduga mencabuli seorang anak, FS, dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (16/7/2013).

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Prio Utomo, jaksa menyatakan fakta-fakta persidangan mengungkap terdakwa yang merupakan anggota jajaran Polresta Jogja ini melakukan aksinya di rumah korban.

Ia yang kenal baik dengan orangtua memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Setidaknya terdakwa sudah melakukan aksinya lebih dari tiga kali.

"Kami minta majelis hakim memutus bersalah dan menjatuhi hukuman penjara 8 tahun, denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diliana.

Menanggapi tuntutan ini Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamzal Wahyudin mengaku kecewa. Pasalnya tuntutan yang diberikan tidak maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia menyayangkan belum ditahannya terdakwa padahal sudah diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dia kan anggota polisi yang seharusnya melindungi, mengayomi. Ini malah melakukan tindakan seperti ini," tegas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online