CAGAR BUDAYA : Pemkot Jogja Bakal Beri Insentif Pajak Bangunan Cagar Budaya

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Rabu, 17 Juli 2013 19:41 WIB
CAGAR BUDAYA : Pemkot Jogja Bakal Beri Insentif Pajak Bangunan Cagar Budaya

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja menyiapkan dana Rp320 juta untuk pembayaran insentif pajak bumi dan bangunan khusus bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya yang ada daerah itu.

"Target wajib pajak untuk bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang bisa memperoleh insentif tersebut sekitar 300 wajib pajak," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiyarto, Rabu (17/7/2013).

Menurut dia, kriteria dan nama wajib pajak yang akan menerima insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2013 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Jogja.

Tugiyarto mengatakan besaran insentif yang diterima masing-masing wajib pajak berbeda-beda tergantung luas bangunan dan peruntukan bangunan tersebut.

Terdapat tiga peruntukan bangunan yang akan menjadi dasar pertimbangan pemberian insetif, yaitu bangunan digunakan untuk kepentingan pribadi, sosial atau bisnis.

"Jika digunakan untuk kepentingan sosial, maka dimungkinkan insentif yang diberikan akan lebih besar bila bangunan digunakan untuk kepentingan bisnis," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis