Penimbunan 400.000 Liter Solar Subsidi di Semarang Terbongkar, Hambat Distribusi BBM
ESDM mengamankan penimbunan 400.000 liter solar subsidi di Semarang yang diduga akan dijual ke sektor industri, perkebunan, dan pertambangan.
Harianjogja.com KULONPROGO—Warga Desa Palihan, Kecamatan Palihan, Kulonprogo yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Pemilik Lahan dan Petani Penggarap Desa Palihan mengajukan lima syarat yang wajib dipenuhi PT Angkasa Pura I sebelum membangun bandara di Kulonprogo.
Syarat itu antara lain pembebasan lahan harus dibagi dalam dua jenis, yakni pembebasan massal dan pembebasan perorangan. Yang pembebasan massal, lokasinya berada di sisi selatan Jalan Diponegoro, yang melintas dari Desa Jangkaran ke Desa Glagah.
Ketua ikatan, Marjuni, mengatakan pada prinsipnya ikatan yang dia pimpin belum mengambil sikap menerima atau menolak kehadiran bandara. Mereka akan bersikap setelah Angkasa Pura I selaku pemrakarsa pembangunan bandara menggelar sosialisasi ke masyarakat.
“Kami mengambil posisi netral. Tidak menentang dan juga tidak menyuruh warga untuk menerma kehadiran bandara. Kalau jadi, kami harapkan situasi masyarakat aman, kalau tidak jadi, warga juga tetap aman,” tuturnya, Rabu (17/7/2013).
Kepala Bidang Pertanian dan Lahan Tegalan IKBPLPPDP, Suyatno, menambahkan persyaratan itu wajib dipenuhi PT Angkasa Pura I dan dituangkan dalam bentuk nota kespahaman dengan Pemerintah Desa Palihan selaku pejabat birokrasi. Nota itu bisa disahkan melalui akta notaris.
“Kami berharap kerangka persyaratan ini bisa didengar pemerintah dan menjadi rambu-rambu ke depan. Terus terang sampa saat ini kami kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya Pemkab Kulonprogo,” kata Kepala Bidang Permukiman IKBPLPPDP, Saryanto.
SYARAT TERSEBUT YAITU :
1. Persoalan harga tanah serta aset yang ada di atasnya harus berdasarkan kesepakatan Angkasa Pura I dan pemilik tanpa lewat perantara.
2. Pembebasan lahan harus dibagi dalam dua jenis, yakni pembebasan massal dan pembebasan perorangan. Yang pembebasan massal, lokasinya berada di sisi selatan Jalan Diponegoro, yang melintas dari Desa Jangkaran ke Desa Glagah.
3. Pembebasan lahan diharapkan tidak sampai ke areal permukiman. Angkasa Pura I wajib menata agar masyarakat yang tinggal di wilayah bandara tetap berada di lokasi tersebut. Ikatan menolak jika warga yang bermukim di lokasi itu harus angkat kaki dari wilayah masterplan.
4. Mantan pemilik lahan diberi hak khusus untuk mendapatkan peluang pekerjaan maupun peluang usaha. Jangan sampai seluruh wilayah dikuasai pengusaha besar dari luar.
5.Para petani penggarap wajib diberi kompensasi yang layak tergantung kebutuhan. Pasalnya, dengan hilangnya areal pertanian, penggarap lahan akan mengalami kerugian karena harus mencari pekerjaan lain demi menghidupi keluarga.
Sumber: IKBPLPPDP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
ESDM mengamankan penimbunan 400.000 liter solar subsidi di Semarang yang diduga akan dijual ke sektor industri, perkebunan, dan pertambangan.
Jogja Photo Art Experience menghadirkan 168 karya dari 45 pameris dalam tujuh ruang instalasi seni di Jogja City Mall hingga 31 Desember 2026.
Calon penerima bansos 2027 perlu memiliki IKD aktif untuk daftar mandiri melalui Perlinsos Digital. Simak syarat dan cara aktivasi IKD.
Simak cara cek tilang ETLE secara online, konfirmasi pelanggaran, mengajukan sanggahan, hingga membayar denda melalui BRIVA.
Satlantas Polresta Sleman memberikan 690 teguran selama enam hari Operasi Patuh Progo 2026. Tercatat 61 kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak 150 santri Kulon Progo mengikuti 22 cabang lomba FASI XIII DIY. Badko TKA-TPA menargetkan gelar juara umum.